D-ONENEWS.COM

117 Napi 2B Lumajang Mendapat Remisi

napiLumajang,(DOC) – Sebanyak 117 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2B Lumajang, terletak di Jl. Alun-alun Timur Lumajang mendapatkan remisi.
Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Binadik) Lapas kelas 2B Lumajang,  Martono kepada d-onenews, Rabu (13/7/2016) mengatakan, ada 117 narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fiti 1437 Hijriah.
“Kami usulkan ada 117 napi untuk remisi dan semua dikabulkan oleh Kemenkumham,”ujarnya.
Dijelaskan, remisi ini diajukan setelah para napi memenuhi syarat , yakni diantaranya menjalani 6 bulan masa pidana yang perkaranya telah inkrah, berlakuan baik, mengikuti pembinaan yang dilakukan Lapas dengan baik.
Dari 117 nara pidana yang memperolah pengurangan masa pidana.5 orang mendapatkan pengurangan selama 1 bulan 15 hari, 54 napi mendapat pengurangan selama 15 hari dan 59 napi dikurangi masa pidananya selama 1 bulan. Enam orang napi diantaranya adalah seorang wanita.
Dengan pengurangan masa pidana tersebut terdapat 5 orang napi yang berlangsung bebas setelah menerima SK remisi. Petikan remisi dipetikan SK remisi itu sudah diserahkan oleh Agus Priantno Kepala Lapas 2 B Lumajang usai pelaksanaan shlolat Idul Fitri dihalaman Blok A Lapas.
“5 orang napi bebas dan sudah pulang kerumahnya untuk bertemu keluarganya, tetapi sebelumnya kami sudah memberikan wejangan agar mereka untuk memperbaiki diri agar tidak mengulangi kesalahan pada sebelumnya,”ujarnya.(mam/r7)

Loading...