D-ONENEWS.COM

137 Narapidana Kelas II B Lumajang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Lumajang,(DOC) – Sebanyak 137 warga Binaan di Lapas Kelas 2B Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendapatkan remisi umum HUT RI ke 71 dari Pemerintah, Rabu (17/8/2016) siang. 6 diantaranya langsung bebas pada hari ini.
Penyerahan 137 remisi langsung diserahkan oleh Bupati Lumajang Drs, As’at Malik dan Kepala Lapas Kelas II B Lumajang Agus Pritiatno usai melaksanakan upacara HUT RI di Alun-alun Lumajang.
Menurut kepala Lapas II B Lumajang  Agus Pritiatno , Bc.,IP, SH, MH kepada sejumlah wartawan, Remisi ini merupakan agenda rutinan nasional yang diberikan kepada Pemerintah kepada Narapidana yang telah berlakuan baik selama menjalani pidana.
“Pada tahun ini kami usulkan ada 137 warga yang menjalani Binaan di lapas kelas II B. Dari usulan tersebut dikabulkan oleh Kementrian Hukum dan HAM,”ujarnya.
Lebih lanjut dia menerangkan dari 137 warga Binaan, 6 warga binaan diantaranya langsung bebas. Pengurangan masa tahanan bervariasi masing-masing 4 orang mendapatkan remisi 5 bulan. remisi 3 bulan i orang, sedangkan 21 orang mendapatkan remisi 2 bulan, dan remisi 1 bulan senyak 79 orang.
“Narapidana yang mendapatkan remisi adalah berprilaku baik selama menjalani hukuman serta taat dandisiplin selama berada pada masa pembinaan,” jelasnya.
Penghuni Lapas II B dikatakan Agus, berjumlah 369 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 170 orang, dan jumlah tahanan 199 orang. Namun kapasitas lapas harus 162 orang, namun saat ini sudah diisi narapidana sebayak 369 itu sudah over load.”369 sudah over load, bahkan pada bulan September ini biaya makan untuk napi sudah habis,”Ujarnya.
Priyanto kepala Pengadilan Negari Lumajang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham RI di ruang Lapas Kelas II B, Bagi narapidana dgn semangat prokalmasi RI ke 71 kita dukung proses Pembangunan nasional dengan tema Indonesia Kerja Nyata untuk menuju Indonesia makin maju.
Pemberian remisi ini merupakan penghargaan bagi napi yang telah memberikan loyalitas dan dedikasi yang tinggi selama menjadi warga binaan
“Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya Napi dalam kehidupan masyarakat dan dalam kehidupan keluarga karena biar bagaimanapun seorang napi adalah bagian hak yg terpisahkan dari keluarga,”pungkasnya.(Mam/r7)

Loading...