D-ONENEWS.COM

14 Anggota DPRD Malang Kembalikan Uang ke KPK

gedung KPK.

Jakarta (DOC)- KPK menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan suap APBD Perubahan (APBDP) Pemkot Malang tahun 2015 dari 14 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka.

“Tadi saya juga mendapat informasi dari penyidik, bahwa sebagian dari Anggota DPRD Kota Malang ini juga sudah mengembalikan uang. Ada sekitar 14 dari 18 orang tersebut mengembalikan uang ke penyidik. Tentu uang itu kemudian disita dan dijadikan bukti dalam perkara ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Namun, Febri belum menyebut nominal total pengembalian uang yang disita. Sikap kooperatif seperti mengakui perbuatan serta pengembalian uang disebut Febri bisa jadi pertimbangan meringankan.

“Kami akan pertimbangkan karena di pengadilan nanti kan ada faktor meringankan, faktor memberatkan. Untuk faktor meringankan, itu (pengembalian uang) akan dihitung sebagai faktor yang mengurangi pidana,” ujarnya.

KPK juga mengingatkan tersangka lainnya untuk bersikap kooperatif. Sebab KPK sudah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Jadi ini pesan yang sama ya saya kira, baik pada anggota DPRD Malang lainnya. Artinya masih ada 4 orang yang belum mengembalikan, ataupun semua tersangka yang kami proses, KPK sudah punya bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka. Jadi akan lebih baik jika para tersangka kemudian kooperatif mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Delapan belas Anggota DPRD 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pembahasan APBD-P 2015. Jumlah total duit yang didistribudikan Anton sebesar Rp 600 juta.

Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD M Arief Wicaksono, yang lebih dulu diproses KPK.(D02)

Loading...

baca juga