D-ONENEWS.COM

18 Pabrik di Jalan Mastrip Ditemukan Bodong

Surabaya,(DOC) – Kurang lebih 18 pabrik dan perusahaan yang berdiri di sepanjang jalan Mastrip beroperasi tanpa mengantongi izin komplit. Komisi C DPRD kota Surabaya yang melakukan Inspeksi mendadak(Sidak), Rabu(10/6/2015), menemukan surat izin opersaional Pabrik maupun Perusahaan tersebut tidak sesuai jenis usaha, sudah kadarluarsa dan bahkan bodong atau tak berizin.

Temuan ini akan dijadikan dasar bagi komisi C DPRD Surabaya untuk menertibkan perizinan perusahaan maupun pabrik yang berada di wilayah kota Surabaya. “Kemampuan APBD Rp.7,2 Trilliun, masih bisa bertambah sampai Rp.12 Trilliun, jika seluruh perusahaan dan pabrik di Kota Surabaya tertib,” ujar Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya, Syaifudin Zuhri.

Sekertaris DPC PDIP Surabaya ini menambahkan, hasil Sidak dilokasi Pabrik, modusnya bervariasi yaitu mulai dari manipulasi data dan luasan pabrik sampai perluasan wilayah perusahaan atau pabrik yang tak terlaporkan. Hal ini, menurut Syaifudin, sangat berpotensi merugikan keuangan Negara berupa pajak. “Dikawasan Jl Mastrip Surabaya saja, ditemukan 18 perusahaan dan pabrik tak berizin. Belum yang didaerah lain seperti di Margomulyo dan Romokalisari. Bahkan Pabrik Sepatu sebesar PT Waru Gunung dan PT Suparma yang memproduksi kardus, izinnya tak sesuai,” tegasnya.

Ia menjelaskan, PT Suparma yang mempunyai lahan seluas 26 hektar hanya di laporkan 18 hektar. Itupun ijinnya sudah mati sejak tahun 2011 lalu. Begitu pula dengan PT Waru Gunung yang luas sebenarnya 2,5 hektar tapi yang terlapor hanya separuhnya. “Artinya, luasan kawasan pabrik yang terlaporkan dalam perijinan tidak sesuai dengan kenyataannya yang ternyata jauh lebih luas, bahkan hanya separuhnya. Kami di dewan merasa heran, kenapa di biarkan. Saya berharap tidak dijadikan celah,” tandasnya.

Saifudin menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengajak seluruh anggota dewan untuk bersikap kritis dan investigasi agar kerugian Negara bisa terminimalisir.“Sebagai Ketua komisi C, saya sudah meminta kepada seluruh anggota untuk mulai melakukan investigasi dan pencermatan terhadap keberadaan perusahaan dan pabrik di seluruh Kota Surabaya terkait perijinan pemanfaatan lahannya,”pungkas Syaifudin.(r7)

Berikut adalah daftar perusahaan di wilayah Jl Mastrib Surabaya yang dianggap berstatus illegal oleh Komisi C DPRD Surabaya:

1.     PT Sarimas Permai

2.     PT Hilon

3.     PT Alam Jaya Prima Nusa

4.     PT Candi Mas

5.     PT Bisma 1

6.     PT Bisma 2

7.    PT Siantar Maju

8.    PT Cipta Alam Permai

9.    PT Wahana Lestari

10.  PT Suparma

11.  PT Warugunung

12.  PT Spindo

13.  PT Kedawung Setra

14.  PT Sekawan Inti Plast

15.  PT Duta Cipta Permai

16.  PT Bina Ilmu

17.  PT Kemasan Lestari

18.  PT Laban Raya Cakrawala

Loading...