D-ONENEWS.COM

BK Kembalikan Formulir Ke Partai Gerindra Surabaya

Surabaya,(DOC) – Salah satu Bakal Calon Walikota(Bacawali) Surabaya, Bambang Koessoediarto(BK) nampaknya sangat niat untuk maju dalam bursa pemilihan kepala daerah Desember 2015 mendatang.
Orang yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Laskar Garuda ini, mengembalikan formulir pendaftaran Bacawali DPC Partai Gerindra Surabaya di kantor sekertariatan Jalan Gayungsari IX nomer 14, untuk yang pertama kalinya.
Saat pengembalian formulir pendaftaran, BK sempat di arak oleh puluhan massa pendukungnya, yaitu para pengurus Pimpinan Anak Cabang(PAC) Partai Gerindra Surabaya, diantaranya Ketua PAC Lakasantri, Gubeng, dan Sukomanunggal.
Plt, Sekertaris DPC Gerindra Surabaya Sentot Sumarsono menyatakan, beberapa formulir pendaftaraan memang sudah tersebar ke beberapa Bacawali, namun baru BK saja yang mengembalikan Formulir.
“Hari ini, Sabtu(16/5/2015) BK yang mengembalikan formulir pendaftaran Bacawali. Terus disusul oleh Dr. Basa Alim Tualeka, MSi. Ketua Lembaga Praktisi dan Pemerhati pendidikan Indonesia (LP3I). Sementara yang lainnya, Tim penjaringan Bacawali akan menunggu sampai pendaftaran ditutup yaitu tanggal 18 Mei nanti,” jelas Sentot.
Sementara, Dalam kesempatan itu, BK menyatakan kesiapannya bertanding dalam perebutan kursi Walikota Surabaya, karena ingin membenahi beberapa hal, yaitu diantaranya penataan Pedagang kaki lima(PKL), penetapan lahan konservasi dan penyelesaian masalah tanah yang berstatus sewa atau “Surat Ijo”.
“Tiga point penting yang ingin saya benahi, adalah tujuan saya maju sebagai Walikota Surabaya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, khusus masalah lahan konservasi, Pemkot Surabaya selama ini hanya menetapkan dan mengakusisi lahan tanpa ada penyelesaian pembebasan tanah kepada pemiliknya. Hal ini dianggap oleh BK sebagai bentuk penindasan dan penyerebotan, karena disisi lain, pemilik lahan tetap harus membayar pajak dan retribusi tanpa bisa mendapatkan hak menggunakan sekaligus tidak dapat mengurus Izin mendirikan Bangunan(IMB).
“Jika ini tidak diselesaikan maka kasihan si pemilik lahan harus menanggung biaya tanpa bisa menggunakan lahannya. Lebih fatal lagi, setelah di tetapkan sebagai lahan konservasi, tanahnya di alihkan ke pengembang property,” pungkasnya.(r7)

Loading...