D-ONENEWS.COM

2 Orang Debt Collector Dilepas Polsek Bubutan, Tak Miliki Barang Bukti Perampasan Motor

ilustrasi

Surabaya,(DOC) – Kasus percobaan perampasan motor milik Frizka, warga Bogangin Surabaya, yang dilakukan oleh 2(dua) orang debt collector di halaman gedung DPRD Provinsi Jatim beberapa waktu lalu, mulai di tangani oleh Polsek Bubutan Surabaya.

Hasil pemeriksaan terhadap 2(dua) orang debt collector yang bernama Hasyim dan Aru, dinyatakan bersalah karena tak memiliki surat kuasa dari sebuah perusahaan leasing untuk menarik motor matic Bernopol L 5505 MI.

Namun kedua pelaku tidak ditahan karena polisi tidak ditemukan barang bukti perampasan motor.

“Kedua pelaku dijerat pasal 53 KUHP tentang percobaan pada tindakan kejahatan dengan hanya wajib lapor saja. Pelaku yang sempat di tahan kini telah dilepaskan,” ungkap AKP Harianto Rantesalu, Kapolsek Bubutan Surabaya, Rabu(18/7/2018).

Seperti pemberitaan sebelumnya, kasus percobaan perampasan motor yang dilakukan oleh 2 orang debt collector di halaman gedung DPRD provinsi Jatim, sempat menarik perhatian petugas keamanan gedung DPRD yang saat itu menangkap para pelaku dan membawanya ke Polsek Bubutan Surabaya.(hadi/r7)

Loading...

baca juga