D-ONENEWS.COM

2 Orang Guru 'Ngaji' Cabuli 7 Orang Santrinya, Tersangka Anggota Satpol dan Ketua Ormas

foto : Kompol Lily bersama kedua tersangka guru ‘ngaji’ cabul

Surabaya,(DOC) – Anggota Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, menangkap 2 orang guru ‘ngaji’ di perkampungan Medokan Semampir, karena di duga melakukan pencabulan terhadap 7 orang santri laki-laki dan perempuan. Perbuatan kotor itu, dilakukan oleh 2 orang guru ‘ngaji’ yang bernama Syafi’i(36) dan Sunarto(35) di musholla rumahnya. Kedua tersangka ini membujuk para korban dengan memberikan pelajaran khusus berupa ilmu agama yang bisa mendatangkan barokah. “7 orang korban itu, 2 diantaranya santri perempuan dan selebihnya adalah santri laki-laki. Salah satu korban perempuan bahkan sudah melakukan hubungan intim,” ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa(5/9/2017) sore. Selama ini warga tidak menaruh curiga dengan kegiatan ‘ngaji’ kedua tersangka di musholla rumahnya, hingga muncul 7 orang korban pencabulan. Hal ini dikarenakan, kedua tersangka memiliki profesi terpandang, yaitu sebagai petugas Satpol PP dan Ketua salah satu Organisasi Masyarakat(Ormas) diwilayah Medokan Semampir Surabaya. “Selain menjadi guru ngaji, Syafi’i merupakan anggota Satpol PP kota Surabaya. Sementara Sunarto adalah Ketua Ormas di wilayah tempat tinggalnya. Mereka di laporkan telah melakukan pencabulan anak dibawah umur,” lanjut Kompol Lily. Kedua guru ‘ngaji’ itu akan dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(hd/r7)

Loading...