D-ONENEWS.COM

202 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-72

Lumajang,(DOC) – Dalam rangka merayakan HUT RI ke-72, Kementerian Hukum dan HAM melului Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lumajang memberikan remisi kepada 202 narapidana.
Kalapas Kelas IIB Lumajang Agus Priyanto menjelaskan dasar pemberian remisi kepada para napi itu adalah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repiblik Indonesia.
“Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham memberikan remisi kepada warga binaan Lapas mejandi agenda tahunan,”ujarnya, Jumat (18/8/2017).
Untuk Lapas Lumajang sendiri Remisi ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2017 ini mencapai 202 yang terbagi dua remisi. Untuk pemberian remisi kepada 195 orang da remisi umum diberikan kepada 7 orang.
“Untuk remisi umum 1 diberikan kepada 195 orang dengan saran remisi potong tahanan antara 1-6 bulan. Sedangkan remisi umum II diberikan kepada 7 orang langsung bebas, namun ada dua orang tidak membayar denda sehingga harus melanjutkan hukumannya,”pungkas Agus Prayitno.
Dalam pelaksanaan acara pemberian remisi pihak Lapas kelas II B Lumajang mengundang jajaran Forkopimda. Secara simbolis pihak Kalapas meminta Bupati Lumajang Drs. AS’at M.A.g untuk memberikan secara langsung SK Remisi dari Menteri Hukum dan Ham kepada warga binaan Lapas.(Mam/r7)

Loading...