D-ONENEWS.COM

Aksi Buruh Tolak PHK Dan Tolak Tenaga Kerja Asing

Surabaya,(DOC) – Hari ini berbagai organisasi buruh dari 20 provinsi seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan lain-lain, kembali turun ke jalan.

Sejumlah tuntutan mereka diantaranya mendesak pemerintah untuk meminimalisir Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dan mengganti Menteri Tenaga Kerja.

Beberapa elemen buruh yang bergabung dalam demo buruh 1 September 2015 ini diantaranya KSPI, Konfederasi Serikaf Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI), Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia ( SBPTPI) serta puluhan organisasi buruh.

Di Jakarta, Aksi dipusatkan di Bundaran HI dan sekitar patung kuda Arjuna Wijaya. Sementara di Jawa timur sendiri, aksi dipusatkan di depan gedung Negara Grahadi Surabaya. Kurang lebih 30 ribu masa mengikuti aksi di Jakarta dan di Surabaya sendiri di ikuti sekitar belasan ribu masa buruh.

Tuntutan buruh yang krusial, selain dua tuntutan tersebut diantaranya menolak masuknya tenaga kerja asing dan menolak kebijakan penghapusan kewajiban berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing.

Para buruh ini juga mengancam akan melakukan mogok nasional, apabila tuntutan mereka diabaikan oleh pemerintah.(r7)

Berikut 10 tuntutan para organisasi buruh :

  1. Buruh juga menolak ancaman pemutusan hubungan kerja dengan alasan pelemahan nilai rupiah dan perlambatan ekonomi.
  2. Buruh juga menolak masuknya tenaga kerja asing dan menolak kebijakan penghapusan kewajiban berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing.
  3. Buruh menuntut kenaikan minimal 22 persen dari upah tahun sebelumnya untuk menjaga daya beli. Buruh menolak keras Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang hanya berbasis inflasi plus dan pendapatan domestik bruto. Buruh menuntut kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar penetapan upah minimum direvisi dari 60 butir menjadi 84 butir.
  4. Buruh juga menuntut revisi Jaminan Pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Buruh menuntut manfaat pensiun yang sama dengan pegawai negeri sipil, bukan Rp300.000 per bulan.
  5. Buruh mendesak BPJS Ketenagakerjaan memperbaiki pelayanan dan menghapus sistem INA CBGs dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 yang membuat tarif untuk rumah sakit menjadi murah.
  6. Buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mendesak pemerintah menambah anggaran untuk penerima bantuan iuran (PBI) menjadi Rp30 triliun.
  7. Buruh juga mendesak agar pengadilan hubungan industrial (PHI) dibubarkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Selama PHI dipandang hanya menjadi kuburan bagi buruh.
  8. Buruh menolak kriminalisasi terhadap aktivis buruh, dimana banyak aktivis buruh yang dipenjarakan, satu sisi ketika perusahaan salah, dari pihak kepolisian lambat sekali menindaknya.
  9. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengganti Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri karena selama ini tidak bertindak apa pun dalam setiap kasus yang melibatkan buruh.
  10. Hapuskan perbudakan modern dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Loading...