D-ONENEWS.COM

21 April Deadline Pedagang Tempati Pasar Keputran

pedagang_keputranSurabaya,(DOC) – Sebanyak 81 pedagang diamankan Satpol PP Surabaya dalam operasi yustisi di Pasar Keputran. Mereka yang terjaring dalam operasi yustisi langsung menjalani sidang di Balai Pemuda. Kasatpol PP Kota,  Irvan Widyanto, Rabu (13/4/2016)  mengatakan, sesuai dengan Perda 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, para pedagang yang terjaring dikenai sanksi denda atau kurungan.
“Dendanya Rp. 50 ribu – 100 ribu atau kurungan,” terangnya.
Ia menegaskan, penertiban tersebut dilalukan guna mengembalikan fungsi pasar. Pasalnya, sudah bertahun-tahun area dalam Pasar Keputran digunakan para pedagang sebagai tempat tinggal. Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP telah memberikan surat peringatan.
“Surat peringatan pertama kita sampaikan 6 April, yang kedua 12 April dan ketiga 14 April ini,” paparnya.
Irvan  mengataka, PD Pasar member tenggat waktu kepada para pedagang untuk membongkar sendiri stan yang dimanfaatkan sebagai hunian tersebut hingga 21 April. Namun, jika peringatan ketentuan tersebut tak diindahkan, pihaknya akan membongkar paksa.
“ Dari peringatan ketiga tanggal 14 April , kita beri waktu 7 hari agar membongkar sendiri, sebelum dibongkar paksa jika peringatan tak diindahkan,” katanya.
Katpol mempersilahkan, para pedagang untuk tetap berdagang. Namun, sesuai lay out PD Pasar yang akan merevitalisasi pasar Keputran, tak ada lagi stan, karena semuanya akan dibuat los.
“Lay Outnya tak bisa digunakan sebagai tempat tinggal,” tegasnya.
Selama ini menurutnya, meski pernah ditertibkan, para pedagang tetap tinggal di area pasar dengan berkamuflase sebagai pedagang pakaian.
“Mereka menggantung baju seolah berjualan, padahal itu hanya untuk menutupi saja,” ungkapnya.
Irvan mengungkapkan, dalam penertiban pedagang Pasar keputran yang digelar Pk. 08.00 WIB dari 81 pedagang yang terjaring , 76 pedagang adalah warga luar Surabaya. Sedangkan sisanya 5 pedagang tak memiliki identias kependudukan. Mereka yang tak beridentitas langsung dibawa ke Liponsos.
“Namun, apabila ada warga Surabaya, mereka kita minta mendaftar ke kelurahan atau kecamatan, jika tak mempunyai tempat tigal akan kita carikan rumah susun,” pungkasnya.(k4/r7)

Loading...