D-ONENEWS.COM

3 Hari Deadline Pendaftaran Jurkam Pemilu 2014

Jakarta,(DOC) – Kampanye akbar akan segera digelar pada 16 Maret – 5 April, diikuti oleh seluruh partai politik di seluruh provinsi. KPU membolehkan parpol mengangkat juru kampanye dalam kegiatan tersebut, namun wajib didaftarkan ke KPU.
“Pendaftaran identitas juru kampanye disampaikan ke KPU sesuai tingkatan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu,” kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2014).
Menurutnya, identitas juru kampanye harus ditandatangani oleh pengurus partai politik sesuai dengan tingkatannya atau calon yang bersangkutan dan calon anggota DPD yang bersangkutan. Juru kampanye tersebut didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya.
“Juru kampanye bisa dari pengurus dan anggota partai politik, calon anggota DPR RI dan DPRD, orang perorang atau organisasi penyelenggara kegiatan,” ujarnya soal syarat menjadi juru kampanye.
Sementara untuk calon anggota DPD, kampanye diselenggarakan oleh calon yang bersangkutan. Calon anggota DPD bisa juga mengangkat juru kampanye, yang juga wajib didaftarkan kepada KPU.
“Kampanye rapat umum (kampanye akbar-red) dilaksanakan mulai pukul 09.00-17.00 WIB. Kampanye dilaksanakan di lapangan atau stadion atau alun-alun dengan dihadiri massa dari anggota maupun pendukung dan warga masyarakat lainnya,” tuturnya.
Ferry mengingatkan, pelaksanaan kampanye tersebut memperhatikan daya tampung lokasi dan dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka dan atau bendera yang bukan tanda gambar partai yang sedang kampanye.
“Satu lagi hal yang sangat penting, pelaksanaan kampanye rapat umum wajib menghormati hari dan waktu ibadah,” tegas mantan ketua KPU Jabar itu.(dc/r7)

Loading...