Lumajang,(DOC) – Lima orang tersangka yang berprofesi sebagai pembunuh bayaran ditangkap unit Resmob Polres Lumajang, Jumat (15/7/2016) lalu sekitar pukul 03.00 Wib di Desa Krai Yosowiloangun, Lumajang Jatim.
Kelima pelaku merupakan tersangka atas pembunuhan terhadap Sana Alias Muslimin (45) warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Lumajang, yang terjadi 4 Januari 2016 sekitar pukul 05.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Tinton Yudha Riambodo melalui KBO Reskrim Iptu Sarjito, kepada sejumlah awak media, Senin (18/7/2016) mengungkapkan, kelima tersangka yang berhasil ditangkap antara lain, Rosep (20) warga Dusun Sukorame, Desa Sukosari, Kunir, Ahmad Abdul Kodir Zaelani (21), Mus Mulyadi (24) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun, Samsul Hadi (47) warga Dusun Tulusmulyo Desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun, Rudianto (22) warga Desa Kaliwingu, Kecamatan Tempeh, Rudi Hartono (27) warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.
“Mus Mulyadi merupakan perencana, dan Samsul Hadi juga merupakan otak pembunuh maupun sebagai penyandang dana, sedangkan Rudi Hartono dan Rudianto ini sebagai eksekutor,”ujarnya.
Dijelaskan Iptu Sarjito kronologis penangkapan terhadap lima pelaku, awalnya hari JumaT (15/7/2016) sekitar pukul 03.00 Wib dini hari petugas menangkap Rosep berada di Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, saat akan ditangkap melakukan perlawanan terhadap petugas akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas terkenak bagian tangan. Usai mendapatkan perawatan dirs Bhayangkara, petugas melakukan introgasi pelaku mengaku melakukan pembunuhan berencana bersama dengan beberapa pelaku lainnnya.
Kemudian sekitar pukul 10.00 Wib, polisi menangkap Mulyadi dipasar hewan, selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib, Samsul Hadi ditangkap diarea perkebunan di Desa Karangayar, Kecamatan Yosowilangun sekitar pukul 12.00 Wib, polisi kembali menangkap Zaelani berada dirumahnya di Desa Jatirejo, Kunir.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 3 unit sepeda motor beat, yamaha yupiter, honda astrea grand. Dan lima buag sajam jenis clurit,”ujar Kbo Reskrim.
Tersangka Rosep ini juga menerangkan pernah melakukan aksi tindak pidana dibeberapa TKP yakni 6 TKP curwan, Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Desa wonogriyo, Kecamatan Tekung, Desa Krai kecamatan Yosowilangun, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Dan Desa Darungan, kecamatan Yosowilangun. Bahkan juga melakukan aksi curas di 5 TKP, yakni Desa Kunir Lor, Desa Kunir Kidul, Desa Durgowok, Desa Sukorejo, dan Desa Jatigono Kecamatan Kunir.
“Sedangkan Zaelani juga pernah melakukan tindak pidana curas di 2 TKP di Desa Kunir Kidul, dan Desa Durgowok, Kecamatan Kunir,”terangnya.
Motif terjadinya pembunuhan tersebut, kata Iptu Sarjito, awalnya Rosep, Zaelani, Rudianto, Rudi Hartono dan Mad berkumpul dirumah Sulhadi untuk berencana melakukan pembunuhan terhadap Sana, setelah itu pada 4 Januari 2016 sekitar 00.15 mereka berangkat bersama-sama menuju rumah korban dengan membawa senjata tajam. Tiba dirumah korban Rosep berjaga didepan pintu rumah korban, sedangkan tersangka Rudianto, Rudi Hartono, Zaelani, serta Mat masuk kedalam rumah langsung melakukan pembunuhan terhadap korban dengan senjata tajam jenis clurit.”saat itu korban sedang tidur dikamar depan,”.katanya.
Usai berhasil membunuh korban hingga tewas para pelaku langsung melarikan diri.”Beberapa hari kemudian dana hasil dari menghilangkan nyawa korban Sana ini diberikan oleh Sulhadi kepada Rudi Yanto dan juga diambilkan oleh Johan setelah ittu dibagikan,”pungkas KbO Reskrim Polres Lumajang.(Mam/r7)
5 Tersangka Pembunuhan Berprofesi Pembunuh Bayaran
Loading...