D-ONENEWS.COM

Pemprov Jatim Segera Matangkan Regulasi Ojek Online


Surabaya (DOC) – Pemprov Jatim kini berkosentrasi untuk segera mematangkan regulasi ojek online, setelah meresmikan taksi online,
“Aturan yang nantinyaa tertuang dalam peraturan gubernur itu tidak akan jauh dari Permenhub 108 tahun 2017,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi, Senin (8/1/2018).
Wahid mengakui, saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan peraturan gubernur tersebut. “Kami sedang bahas dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak Gojek sendiri dan dengan kendaraan online lainnya. Serta juga dengan angkutan konvensional,” ujar Wahid.
Mengenai isinya, Wahid belum bisa menjawab secara rinci karena rancangan peraturan gubernur belum terbentuk, masih dalam konsep.
“Karena masih bahas dengan instansi terkait. Kalau dalam pergub sudah tertuang tentu kami bisa jelaskan secara prinsip,” jelasnya.
Ia mengaku tidak tahu apakah akan ada pembatasan kuota, serta aturan lain seperti taksi online. Namun, regulasi ini nantinya bakal mengacu pada peraturan kementrian perhubungan (permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus. Tentunya dengan pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak yang berkecimpung langsung dengan ojek online.
Pastinya, Wahid berharap secepatnya regulasi tersebut bisa segera terbentuk. Meskipun di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sebenarnya angkutan roda dua tidak diangap angkutan umum. Tetapi, Wahid menganggap bahwa perkembangan ojek online yang cukup banyak perlu ada aturan. Maksud Pemprov sendiri untuk memberikan pelayanan dan keamanan terhadap masyarakat.
“Agar di dalam memberikan pelayanan masyarakat bisa berjalan bersama-sama, berjalan beriringan, rukun dan baik semua. Untuk itu seceptnya lah bisa tersusun. Tentu kami masih butuh kordinasi-kordinasi. Tapi kami butuh secepatnya,” beber dia. (bah)

Loading...

baca juga