D-ONENEWS.COM

Abaikan Teguran, Dewan Bakal Adili Manajemen Galaxy Pool 'n Karaoke

Surabaya, (DOC) – Ditemukannya fakta kalau Galaxy Pool n Karaoke Jl Pandegiling 264 tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau ijin pariwisata, membuat Komisi A DPRD Surabaya wanti-wanti agar Pemkot bertindak tegas. Jika mereka tetap mokong dan masih beroperasi pasca menerima surat teguran dari Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya, ijinnya jangan diproses.
Seperti diketahui, surat teguran peringatan tertulis dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya dengan nomor : 503/1056/436.8.14/2014 sudah dilayangkan ke manajemen Galaxy Pool n Karaoke. Dengan adanya surat teguran tersebut, maka Galaxy Pool n Karaoke untuk sementara tidak boleh beroperasi. Tapi faktanya, ketika Satpol PP Kota Surabaya melakukan razia Jum’at (7/3) malam, ternyata Galaxy Pool n karaoke masih beroperasi.
“Jika pihak manajemen Galaxy Pool n Karaoke tidak menggubris surat peringatan Disparta, maka Komisi A akan memanggil hearing mereka untuk klarifikasi,” tegas anggota Komisi A DPRD Surabaya M. Anwar, Senin (10/3/2014) kemarin.
Menurut Anwar yang juga politisi Partai Demokrat ini, pelanggaran yang dilakukan manajemen Galaxy Pool n Karaoke cukup berat. Selain tidak memiliki ijin pariwisata, mereka juga menyediakan purel dan menjual minuman keras (miras).
“Informasi yang kita peroleh seperti itu. Sesuai perda, karaoke keluarga tak diperbolehkan ada purel dan miras disana. Dengan fakta ini, jelas Galax Pool n Karaoke melakukan pelanggaran,”ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan, jika mereka masih nekad operasi, maka kewenangan akan beralih ke dewan sebagai wakil rakyat. “Jika itu terjadi kita akan rekomendasikan ke pemkot untuk tidak dikeluarkan ijin. Dan Satpol PP harus menyegel,” tegas Anwar.
Soal batalnya Komisi A melakukan sidak ke lokasi, Anwar mengaku, pihaknya batal melakukan sidak Senin (10/3) karena Komisi A ada agenda internal, yakni Rapat Pansus. “Ya, nanti akan kami jadwal ulang,” imbuhnya.
Kepala Bakesbanglinmas Kota Surabaya Sumarno menegaskan, apa yang dilakukan manajemen Galaxy Pool n Karaoke itu adalah sebuah pelanggaran. Apalagi mereka belum mengantongi ijin pariwisata.
Dikatakan, jika jenis usahanya berubah, tentunya semua RHU harus mematuhi dan disesuaikan dengan Perda 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan. “Pasca turunnya surat teguran dari Disparta, Galaxy Pool n Karaoke harus tutup atau tidak operasi sementara (sambil nunggu keluarnya surat ijin pariwisata, red). Karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan, dan tentunya dengan pihak-pihak terkait,”ungkap Sumarno yang juga ketua tim penertiban RHU Kota Surabaya.(r12/r7)

Loading...