D-ONENEWS.COM

Akankah Sekolahku Bebas Pungli ?

Surabaya,(DOC) – Gerakkan pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) telah dikibarkan pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Namun aromanya masih tersebar dimana-mana. Berita di media massa ramai dihiasi kasus Pungli seperti yang terjadi di Tanjung Priok 13 November 2016 (Detik News), Kepala Seksi di Kantor Kelurahan Tugu Semarang dicopot karena melakukan Pungli pada pengurusan dokumen (Tribune News. Com), Pungli di Tanjung Perak 11 November 2016 (Surat Kabar.id), kasus Pungli kepala BPD Malang (Merdeka Com), dan masih banyak lagi deretan berita Pungli di Indonesia ini.

(Ilustrasi; Stop Pungli Sekolah)

Pungli tidak hanya merambah dunia usaha saja, tetapi sudah merambah di semua lembaga, bahkan lembaga pendidikan-pun yang harusnya mengajarkan kejujuran tercemar dengan virus Pungli, seperti  Pungli di SMA Negeri 15 Surabaya tahun 2016 lalu. Apakah kasus Pungli hanya terjadi di SMAN 15 saja ? hal ini perlu dievalusi lebih mendalam.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI No. 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar (PERMENDIKBUD RI), maka Pungli di sekolah semakin sulit untuk dideteksi terutama di sekolah-sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Pada Pasal 9 PERMENDIKBUD RI No. 40/2012 memang tidak mengijinkan Pendidikan Dasar yang dikelola pemerintah untuk melakukan pungutan, namun pada Pasal 5 mengijinkan meminta sumbangan pada masyarakat (peserta didik atau orang tua/walinya) . Hal inilah yang menjadi biang keladinya.
Pada umumnya sekolah-sekolah yang dikelola oleh pemerintah membungkus pungutan dalam bentuk sumbangan. Modus yang digunakan dengan  menggiring peserta didik dan orang tua/walinya untuk menyetujui apa yang diinginkan sekolah dengan menggunakan kepentingan peserta didik sebagai alasannya. Semisal meminta sejumlah uang untuk membeli peralatan guna proses pembelajaran dengan menetapkan besaran jumlahnya. Walaupun sebenarnya biaya tersebut telah ditanggung oleh pemerintah berdasarkan dana Biaya Operasional sekolah (BOS). Sebagai alasannya jika menunggu pemerintah akan memakan waktu yang lama. Cara lain dengan menggiring peserta didik dan orang tua walinya untuk membeli perangkat sekolah dengan alasan biar seragam. Dan ada pula yang dilakukan dengan alasan prakarya, infaq dan sebagainya.
Sebelum adanya PERMENDIKBUD No 14/2012 terdapat PERMENDIKNAS No. 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan. Permendiknas No. 60/2011  menegaskan bahwa biaya pendidikan sekolah yang dikelola oleh pemerintah berasal dari APBN dan APBD saja., oleh karena itu melarang segala pungutan dengan alasan apapun. Adanya Permendiknas ini memberi ketegasan bahwa sekolah tidak boleh menarik dana apapun dari masyarakat. Sayangnya PERMENDIKNAS ini dinyatakan tidak berlaku dengan adanya PERMENDIKBUD, sebagai alasannya PERMENDIKNAS kurang menampung kebutuhan pendidikan sekolah yang dikelola masyarakat.
Memang biaya pendidikan ditanggung bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan dan masyarakat. Namun yang dimaksud biaya yang harus dikeluarkan masyarakat berupa seragam sekolah, uang saku, alat-alat tulis yang diperlukan dalam proses pembelajaran, bukan berupa pungutan yang dikemas dalam bentuk sumbangan dengan modus penggiringan dan demi kemajuan peserta didik. Perlu ketegasan, kepastian dan kesungguhan pemerintah untuk memberantas Pungli.  Aturan yang ada tidak boleh memberi peluang lembaga pendidikan untuk pungutan dengan alasan apapun.
Sumbangan yang dinyatakan  dalam Pasal 1 butir 3 hanya boleh diterima oleh lembaga pendidikan jika itu inisiatif dari pemberi, tidak boleh diminta atupun digiring, dan dikemas dalam bentuk apapun. Sebagai kesimpulan perlu adanya evaluasi PERMENDIKBUD No. 40/2012 sehingga tidak dijadikan payung Pungli bagi lembaga pendidikan.
Jarred Diamond penulis berpenghargaan Pulitzer mengingatkan bahwa peradaban sebuah bangsa akan hancur jika tatanan keluarga hancur, pendidikan hancur dan tidak adanya keteladanan para tokoh dan rohaniawan. Pendidikan bisa dihancurkan dengan jalan mengabaikan peran guru, mengalihkan perhatian mereka sebagai pendidik dengan jalan berbagai urusan administrasi, bertujuan mencari materi semata hingga abai terhadap fungsi utamanya sebagai pendidik serta meremehkan siswanya. Inilah awal kehancuran sesungguhnya. Sekalipun tubuhnya dibungkus dengan kemewahan namun rapuh dan lemah jiwanya.(Surabaya,5 Februari 2017/r7)
Author : Pudji Astuti Pengajar Universitas Negeri Surabaya (UNESA)

Loading...