D-ONENEWS.COM

Akibat Sakit Jantung, Pelimpahan Kasus Henry J Gunawan Di Tangguhkan

foto : Henry J Gunawan terbaring di dalam mobil ambulance RS Nasional Hospital

Surabaya,(DOC) – Direktur PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan, kembali tersandung kasus penipuan dan penggelapan.

Investor pembangunan Pasar Turi tersebut, dilaporkan oleh dua kongsinya pada proyek pembangunan Pasar Turi pasca kebakaran, yakni Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei selaku owner PT Siantar Top.

Kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri telah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Melalui Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin(9/7/2018).

Saat pelimpahan tahap II ini, Henry Gunawan nampak sakit dan terbaring di brankar dengan tangan ter-infus didalam mobil ambulance milik Nasional Hospital.

Sejumlah jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya, sempat memeriksa kondisi kesehatan Henry Gunawan dengan masuk  ke ambulance milik Nasional Hospital bernopol L 1271 GN.

Pemeriksaan itu dilakukan sekitar pukul 15.25 Wib, Senin(9/7/2018), dimana para jaksa Kejagung dan Kejari Surabaya di damping oleh dokter pribadi dan pengacara Henry untuk memeriksa kesehatannya.

Untuk mengetahui seberapa parah sakit yang diderita Henry, para jaksa menghadirkan tim dokter lain sebagai second opinon atau pembanding pemeriksaan kesehatan bos PT Gala Bumi Perkasa tersebut.

“Untuk sama-sama memenuhi rasa keadilan, kami lakukan second opinion,”kata Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo saat melihat kondisi Henry dari luar kaca ambulan.

Secara detail Didik tak menyampaikan sakitnya Henry. Namun dari informasi yang didapatnya dari penyidik maupun tim pembelanya, Henry baru tercatat sebagai pasien National Hospital pada Minggu (8/9/2018) kemarin.

“Infonya dia jatuh habis main pingpong lalu terkena serangan jantung dan informasinya mau dilakukan operasi untuk pemasangan cateter,”sambungnya.

Melihat kondisi tersebut, Kejari Surabaya akhirnya menolak pelimpahan tahap II Henry Jacosity Gunawan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Saat memberikan keterangan pers, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, SH menjelaskan, jika pihaknya belum bisa meminta keterangan dari tersangka lantaran sakit jantung.

Penangguhan proses pelimpahan tahap II,  didasari keterangan dan second opinion keputusan dokter National Hospital yang menyatakan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini perlu dilakukan tindakan medis dalam bentuk pemasangan cateter pada jantungnya.

“Pelimpahan tahap II ini kami tunda sampai tersangka Henry sehat dan secara otomatis, kasus ini masih menjadi tanggung jawab Penyidik Bareskrim Polri bukan Kejari, karena kami belum menerimanya,” tandas Didik Adyotomo.

Informasi dilingkungan kejaksaan, dalam kasus ini, Henry sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, Jum’at(9/2/2018) lalu. Namun beberapa hari kemudian Henry kembali menghirup udara bebas atas penangguhan penahanan yang diajukannya.

Henry Jacosity Gunawan nama lengkapnya, telah dituduh menipu dan menggelapkan dana investasi proyek pembangunan Pasar Turi senilai Rp. 68 milliar.

Dua rekan kongsinya yang melaporkan kasus ini, telah menginvestasikan dananya sebesar Rp. 240 miliar. Namun, ditengah perjalanan atas pencairan dana itu, tersangka Henry tak pernah melaporkan ke Investor. Henry justru meninggalkan kedua investor itu tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan modal yang telah disetorkan para investor, baik secara tunai maupun melalui cek.

Pada kasus ini, Henry dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.(pro/r7)

Loading...

baca juga