D-ONENEWS.COM

Aksi Balang Jumroh Eks Radio Bung Tomo Diwarnai Kericuhan

Surabaya,(DOC) – Aksi unjukrasa yang digelar oleh Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) didepan kediaman Walikota Surabaya, Jl Walikota Mustajab,  diwarnai kericuhan.
Ratusan massa KBRS yang menuntut Pemkot untuk mengembalikan rumah eks radio perjuangan milik Bung Tomo, terlibat aksi dorong dengan petugas Satpol PP dan Linmas kota Surabaya.
Kejadian ini dipicu oleh sikap Yanto salah satu coordinator lapangan yang melakukan orasi dengan menaiki pagar rumah dinas Walikota.
“Merdeka., Merdeka., Kembalikan Rumah Radio Bung Tomo,” teriakan Yanto, Jumat(13/1/2017) siang.
Kepala Satpol PP kota Surabaya, Irvan Widyanto spontan bereaksi meminta Yanto turun dari pagar untuk berorasi secara wajar. Karena tidak dihiraukan, sejumlah petugas akhirnya menurunkan Yanto secara paksa dan mencoba untuk mendorong massa agar menjauh dari rumah dinas.
Negosiasi antara petugas dan coordinator aksi kembali dilakukan, hingga akhirnya massa bergeser melanjutkan aksi di samping kantor Walikota Surabaya, Jl. Sedap Malam. Kali ini massa lebih tertib dan hanya menggelar akis teatrikal dengan melempar tanah kuburan makam Bung Tomo, beras kuning, lempar koin dan membakar kemenyan serta bubba kematian.
“Aksi teatrikal ini kami namakan ‘Balang Jumroh’ sebagai tanda hancurnya bangunan bersejarah kota pahlawan ini. Aksi kami juga lakukan di 3 tempat, yaitu di lokasi eks rumah Radio Perjuangan, Jl. Mawar 10 dan di depan kantor PT Jayanata selaku penguasa atas lahan, lalu diGedung DPRD serta berakhir di kantor Pemkot,” ungkap Wawan Willy disela aksinya.
Wawan Willy menjelaskan, perkembangan penanganan kasus penghancuran cagar budaya ini, memang terkesan alot dan tak kunjung terselesaikan, sehingga KBRS menggelar aksi turun jalan.  Tujuannya mendoakan agar pihak penguasa bisa menyelesaikan dengan cepat dengan menetapkan pihak-pihak yang salah, kemudian melestarikan kembali situs cagar budaya ini.
“Rumah Radio Bung Tomo, Jalan Mawar 10, sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui SK Walikota Surabaya No 188.45/004/402.2.04/1998. Namun PT Jayanata berani melanggar peraturan itu dan menghancurkan secara total. Hal ini perlu disikapi secara tegas,” tegasnya.(rob7)

Loading...