D-ONENEWS.COM

Anggota DPRD Papua Barat Korupsi Berjamaah

Jayapura, (DOC) – Seluruh anggota DPRD Papua Barat terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 22 miliar.
Keputusan hukum terhadap ke 44 orang anggota DPRD Papua Barat dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, Papua. Para wakil rakyat ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk memperkaya diri pribadi maupun golongan.
Tokoh masyarakat Papua Barat, Sophian Andi mengaku kecewa dengan kelakuan para anggota DPRD. Ini menunjukkan anggota legislatif yang dipilih masyarakat pada pemilu 2009 lalu tidak melaksanakan amanat rakyat. “Kasus ini semakin membenarkan stigma bahwa korupsi di Papua sudah sangat mengakar dan sistematik, kita dikatakan termasuk lima besar provinsi terkorup di Indonesia,” jelas mantan rektor Universitas Kristen Papua.
Di lain pihak, Hermawi Taslim, pengamat kasus korupsi, menyoroti apa yang terjadi di Papua Barat karena tidak adanya pengawasan yang ketat. “Papua Barat sebagai provinsi pemekaran mendapatkan dana otonomi khusus yang besar, harusnya dengan dana sebesar itu ada pihak yang mengawasi. Untuk korupsi berjamaah di hampir tiap daerah selalu ada. Ini suatu tanda demoralisasi anggota dewan yang tak memiliki standart perilaku yang baik,” tutup praktisi hukum ini. (r4)

Loading...