D-ONENEWS.COM

Awey; Kejari Wajib Konsisten Usut Penyimpangan Jasmas Demi Citra Lembaga

foto : Anggota Komisi C DPRD kota Surabaya dari Partai Nasdem, Vinsensius Awey.(dok)

Surabaya,(DOC) – Politisi Partai Nasdem Surabaya, Vinsensius Awey mengaku sepakat dengan langkah Kejari Surabaya yang tidak akan menghentikan proses hukum kepada tersangka penyelewangan dana hibah lewat jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2014 lalu.

Pernyataan ini disampaikan oleh Awey, menyikapi pengembalian uang Negara ke pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Surabaya oleh distributor mesin printing yang telah menerima dana hibah ratusan juta rupiah sejak tahun 2014 lalu.

Anggota komisi C DPRD kota Surabaya ini, berharap agar pihak Kejari Surabaya tetap mem-proses sesuai prosedur hukum yang berlaku atas kasus penyimpangan dana hibah 2014 ini.

“Jangan sampai pengembalian dana itu lantas mempengaruhi proses dan tahapan hukum yang harus dilalui, karena akan berimbas kepada kredibilitas aparat penegak hukum itu sendiri, salah satu contoh, kalau seharusnya dilakukan penahanan, ya laksanakan, jangan mundur,” ucapnya. Kamis(6/9/2017).

Begitupula dengan kasus dugaan penyimpangan dana hibah tahun 2016 yang telah menjadi penyelidikan pihak Kejari Surabaya. Menurut Awey, kasus penyimpangan dana hibah 2016 yang ditengarai melibatkan sejumlah anggota legislative ini, jika diberhentikan pemeriksaannya, maka akan berpengaruh pada citra lembaga dewan.

“Jangan sampai mereka berkesimpulan jika uangnya sudah dikembalikan, maka proses hukumnya berhenti, kan tidak.  Untuk saya sampaikan lagi, jangan hanya wacana, tapi buktikan dan usut tuntas. Jangan sampai publik menilai kredibilitas Kejari turun dan terkesan tidak mampu. Ini juga menyangkut citra lembaga DPRD,” tandasnya.

Mencuatnya kasus ini juga menjadi cambuk bagi Pemkot Surabaya, agar lebih serius lagi melakukan verifikasi kepada calon penerima dana hibah. Awey menjelaskan, selama ini tim verifikasi Pemkot hanya menerima laporan pertanggungan jawab (LPJ) dari penerima hibah, tanpa melakukan cross check di lapangan untuk meminimalisir potensi penyimpangan.

“Apapun alasannya, tindakan pencegahan harus dilakukan, karena faktanya kasus ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat. Padahal kalau diurut, kesalahan bisa terdeteksi sejak awal saat tahapan verifikasi dan LPJ hibah,” pungkas Awey.

Seperti pemberitaan sebelumnya, dalam kasus penyimpangan dana hibah tahun 2014 lalu, tim penyidik Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Surabaya menemukan 2 kasus penyelewengan yang hampir mirip namun berbeda. Nama lembaga penerima Jasmas 2014 itu pun hampir sama yaitu KUB dan KUB Cahaya.(rob)

Loading...

baca juga