D-ONENEWS.COM

Bareskrim Mabes Polri Jemput Paksa Bos PT Gala Bumi Perkasa di PN Surabaya

Surabaya,(DOC) – Tertundanya sidang tuntutan terhadap Henry Jacosity Gunawan atas kasus pembangunan Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ternyata membawa dampak buruk.

Henry J Gunawan saat hendak menjalani sidang, Rabu(8/8/2018), tiba-tiba sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri menghampiri Bos Investor Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa untuk melakukan penangkapan diluar gedung. Peristiwa ini praktis membuat gempar suasana PN Surabaya.

Henry dijemput penyidik untuk pelimpahan tahap kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilaiRp 240 milliar atas laporan dua kongsinya dalam Pembangunan Pasar Turi. Keduanya yakni, Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top.

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri menjemput bapak untuk pelimpahan tahap II, mari ikut kami ke Kejari Surabaya,” kata salah satu penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Henry sambil menunjukkan surat perintah penjemputan, di halaman PN Surabaya.

Usai surat perintah penjemputan itu dibaca, Henry langsung meminta izin menelpon seseorang yang diduga kuasa hukumnya.

“Prof ini saya lagi di PN kok tiba tiba dijemput Bareskrim Mabes Polri,” ujar Henry saat menelpon.

Saat pembicaraan masih berlangsung di telpon, tiba – tiba seorang penyidik berkata lantang kepada Henry untuk segera ikut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dijelaskan sambil jalan. Namun, Henry terlihat enggan untuk ikut dengan berusaha ngobrol berlama-lama di telpon, hingga akhirnya pihak penyidik memaksanya.

“Ambil mobil patroli, ayo bawa saja ke Kejari. Terlalu lama, ayo ikut,” teriak salah satu penyidik berkaos putih sambil menggandeng Henry yang masih terus menelpon.

Sekitar pukul 13.10 Wib, Henry selesai menjalani pemeriksaan di Kejari Surabaya dan langsung di tahan.

Pada pemberitaan sebelumnya, Pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Henry J Gunawan sempat tertunda, karena tersangka mendadak sakit saat kasusnya dinyatakan P21. Henry terkapar di ambulan National Hospital yang saat itu, Senin(9/7/2018) lalu. Diduga, Henry jatuh sakit usai bermain pingpong.

pada kasus ini, Henry sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat(9/2/2018). Namun beberapa hari kemudian, Henry kembali menghirup udara bebas atas penangguhan penahanan yang diajukannya.

Henry dilaporkan atas gagalnya pembangunan Pasar Turi paska kebakaran. Kedua investor yang juga bertindak sebagai pelapor kasus ini, telah menginvestasikan dananya sebesar Rp 240 miliar untuk pembangunan Pasar Turi.

Namun, ditengah perjalanan atas pencairan dana itu, tersangka Henry tak pernah melaporkan progres pembangunan ke Investornya. Henry, justru meninggalkan kedua investor itu tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan modal yang telah disetorkan para investor, baik secara tunai maupun melalui cek.

Dalam kasus ini, Henry dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Pada kasus ini, bukanlah kasus pidana Henry J Gunawan yang pertama. Sebelumnya dia telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penipuan dan penggelapan jual beli tanah terhadap Hermanto, klien dari Notaris Caroline C Kalempung.

Tidak hanya itu, Henry juga tengah menjalani proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan di PN Surabaya yang dilaporkan oleh pedagang Pasar Turi.(pro/r7)

Loading...

baca juga