D-ONENEWS.COM

Bawaslu Jatim Bakal Umumkan Caleg dan Parpol Nakal

Surabaya, (DOC) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur akan melakukan pengumuman kepada publik melalui media cetak, dan eletronik terhadap partai politik (Parpol) yang melakukan pelanggaran selama pelaksanaan pemilu 2014 ini.
Ketua Bawaslu Jatim, Sufiyanto di Bawaslu Jatim, Kamis (16/1/2014) mengatakan upaya pembeberan kepada publik lewat media ini sebagai upaya agar masyarakat ke depan dapat memilih pemimpinnya dengan baik, dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu tidak bisa mempidanakan pelaku pelanggaran pemilu.
Ia juga menjelaskan, penindakan dilakukan pada parpol maupun caleg yang melakukan pelanggaran. Dimana dengan membeber bentuk pelanggaran ke publik, akan membuat pelaku partai politik maupun caleg yang maju pada pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang jerah.
“Ini salah satu upaya, agar pelaku partai politik maupun caleg mentaati azas maupun aturan dalam pelaksanaan pemilu,” paparnya.
Lebih lanjut, sebenarnya upaya pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak sejauh itu. Namun, karena kesadaran pelaku partai politik masyarakat masih rendah, sehingga peranan dominan Bawaslu sangat diperlukan.
“Kewenangan Bawaslu Jatim merekom ketika alat peraga yang melanggar dengan memberikan surat ke parpol, dimana pemerintah daerah harus melakukan penertiban,” paparnya.
Termasuk upaya Bawaslu, mempersiapkan hukuman administratif, dengan memberikan kecerdasan pada masyarakat publik. “Dimana penertiban tidak diindahkan, dimana Bawaslu akan mencatat dan parpol melakukan pelanggaran. Dimana pelaku pelanggaran peserta pemilu akan dirangking dan diumumkan ke publik,” ujarnya.
Terkait dengan jumlah caleg yang melanggar saat ini Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur merekomendasikan ke KPU Jawa Timur untuk mencoret enam caleg yang akan maju dalam pileg 2014. Enam caleg yang dicoret itu, di antaranya ada yang masih bermasalah dengan kasus pidana dan ada yang bekerja di badan lain yang dibiayai APBN.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jatim Divisi Penindakan Bawaslu Jatim, Sri Sugeng Pudjatmiko mengatakan, selain ada caleg yang masih tersangkut masalah hukum dan bekerja di badan lain yang dibiayai negara, beberapa caleg lainnya ada yang mengundurkan diri dan tidak disetujui atasannya untuk maju dalam pileg 2014.
Ia menjelaskan, meski baru enam caleg yang direkomendasikan Bawaslu ke KPU Jawa Timur untuk dicoret, Bawaslu tetap akan menerima laporan dari masyarakat, kalau ada caleg yang bermasalah, bisa dilaporkan ke Bawaslu Jawa Timur.
“Bahkan rekomendasi pencoretan caleg itu, bisa dilakukan pada 9 April mendatang, waktu pencoblosan digelar,” paparnya. (kif/r4)

Loading...