D-ONENEWS.COM

Bawaslu: Pejabat Tak Netral Warnai Pilkada Serentak, Bukan Isu SARA

Kantor Bawaslu RI

Jakarta (DOC) – Ketakutan masyarakat pada merebaknya isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dalam ajang Pilkada serentak ternyata tak terbukti. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, pelanggaran Pilkada serentak yang banyak dilaporkan ialah ketidaknetralan pejabat pemerintahan.

Fakta itu diungkapkan anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo. Menurutnya, isu SARA menurun. Tren pelanggaran Pilkada justru datang dari keterlibatan pejabat setempat, termasuk kepala desa, yang menguntungkan kepentingan politik pihak tertentu.

“Temuan atau laporan terhadap isu SARA hampir seperti tidak kita bayangkan. Kita bersyukur angka itu (Isu SARA) semakin kecil. Malah yang naik adalah keterlibatan kepala desa kemudian pejabat negara yang membuat tindakan yang menguntungkan pasangan calon,” ujar Ratna di Kantor Bawaslu, Jakarta, tadi malam.

Tidak hanya pejabat daerahnya, ketidaknetralan juga didapati pada aparatur sipil negara (ASN). Ia menuturkan, ketidaknetralan ASN umumnya di wilayah yang kepala daerah petahana (incumbent) maju sebagai calon kepala daerah.

“Mungkin ini karena angka peserta inkumben yang tinggi. Sekitar 300-an inkumben yang maju dalam Pilkada kali ini,” ujar Ratna.

Ratna membeberkan, jenis-jenis pelanggaran ASN tidak netral yang seringkali ditemukan adalah terlibat dalam deklarasi pasangan calon kepala daerah, hadir dalam kampanye memakai atribut, serta memfasilitasi kampanye paslon.

Saat ditanya adakah sanksi yang diberikan oleh Bawaslu, Ratna menjelaskan, menyerahkan ke lembaga yang menaungi ASN tersebut.

“Sebenarnya sanksi lebih dari lembaga yang mewadahinya. Kecuali ASN yang melakukan misalnya membantu pasangan calon dalam politik uang. Itu bukan sanksi dari lembaganya, tapi sudah bisa dikenakan sanksi pidana,” lanjut Ratna.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga