D-ONENEWS.COM

Besok Bea Pengurusan STNK dan BPKB Naik 3 Kali Lipat, Organda Menjerit

Surabaya.(DOC) – Kenaikan tarif 3 kali lipat untuk kepengurusan surat-surat kendaraan STNK dan BPKB di wilayah Jawa Timur akan dimulai, Jumat(6/1/2017) besok. Sejumlah daerah-pun tengah mempersiapkan model pelayanan. Seperti di Jawa Timur misalnya, yang akan menerapkan sistem on-line.
Untuk itu, Polda Jawa Timurpun mengaku telah menyiapkan perangkat yang sudah diujicobakan, sehingga siap dioperasikan pertengahan Januari mendatang.
Menurut Kasubdit Rekiden Ditlantas Polda Jawa Timur, AKBP Sumardji, sistem layanan on-line ini akan memudahkan segala kepengurusan dan pembayaran STNK dan BPKB. ‎”Bentuk layanannya nanti lewat on-line. Jadi enak kan. Intinya kita akan memudahkan warga Jatim yang ingin mengurus atau membayar surat-surat kendaraannya,” terang Sumardji, Kamis (5/1/2017).
‎Sayang, kebijakan baru ini tidak disambut baik oleh Organda Surabaya. Sebab, kenaikan tarif kepengurusan surat-surat kendaraan itu terlalu mahal. Bahkan, dengan kenaikan yang cukup mahal ini, dimungkinkan banyak pemilik kendaraan yang malas mengurus perpanjaangan dokumennya.
Ketua Organda Tanjung Perak Surabaya, Cody Lamahayu mengaku cukup terkejut mendengar kabar kenaikan tarif kepengurusan surat-surat kendaraan tersebut. ‎”Kalau ada kenaikan itu wajar. Tapi jangan 200 persen lebih. Normalnya itu kan satu persen,” keluh Codi.
Diakuinya, kendati kenaikannya hampir tiga kali lipat, dipastikan pembayarannya lebih dari tiga kali lipat. ‎Sebab selama ini, kata Codi, untuk memperlancar kepengurusan surat-surat truknya, selalu ada ‘pelicin.’ Jika tidak, kepengurusannya bisa lama.
Dan dengan kenaikan tarif kepengurusan dokumen kendaraan yang bisa dibilang cukup mahal ini, ungkap Codi, wajar jika nantinya banyak truk yang tidak melakukan perpanjangan STNK.
“Nah, ‎di Organda Tanjung Perak itu karang ada 9000 truk. Berapa kali lipat yang harus dibayar, coba hitung sendiri. Kemarin kita minta uji kir, malah gak boleh. Alasannya masih ‘tiarap.’ Maksudnya apa tiarap itu? Pungli? Itu urusan mereka. Masak saya uji kir gak boleh. Jangan salahkan Organda kalau banyak kecelakaan.”
Oleh sebab itu, pinta Cody, sebaiknya pemerintah atau dinas terkait tidak menaikan tarif terlalu banyak. Sebab sejauh ini, pelayanan kepengurusan surat-surat kendaraan sendiri, masih terbilang jauh dari maksimal. “Jika ini diterapkan, kemungkinan kenaikan tarif STNK dan BPKB bisa diikuti kenaikan tarif yang lain,” tutupnya.
Sekadar tahu; ‎sesuai aturan baru Polri terkait tarif kepengurusan STNK dan BPKB yang akan diterapkan secara nasional per 6 Januari besok, mengalami kenaikan dua hingga tiga kali lipat.
Untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, sebelumnya hanya Rp 50 ribu. Sesuai aturan baru, naik menjadi Rp 100 ribu. Untuk roda empat, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Sementara untuk BPKB, mengalami kenaikan cukup tinggi. Pada penerbitan BPKB baru dan mutasi untuk roda dua dan tiga yang sebelumnya Rp 80 ribu, naik menjadi Rp 225 ribu. Sedang roda empat, dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.(bl/r7)

Loading...

baca juga