D-ONENEWS.COM

Bebas di Persidangan, Ustad Alfian Tanjung Langsung Ditangkap Polda Jatim

foto ; Ust. Alfian Tanjung

Surabaya,(DOC) – Usai vonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/9/2017) siang, ustad Alfian Tanjung langsung ditangkap oleh Polda Jatim dengan kasus yang sama yaitu menyebar ujaran kebencian terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sekitar pukul 18.20 WIB, Rabu(6/9/2017), Alfian tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim. Sejumlah petugas berseragam, berompi hijau, hingga tak berseragam pun terlihat berjaga di depan Gedung Dirkrimum itu.
Dalam kasus sebelumnya, Ustad Alfian Tanjung dijerat Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 Jo Pasal 4b angka (1), (2), (3) UU RI No. 40 tahun 2008.
Saat itu, ujaran kebencian sebelumnya diketahui di unggahan video Youtube pada 26 Februari 2017 lalu. Dari isi video di Youtube tersebut yakni Ustad Alfian memberikan kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya, Jatim.
Dalam ceramahnya Alfian sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama.
Dalam ceramah tersebut juga menyebutkan pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.
Belum diketahui apakah dia hendak dibawa ke Polda Metro Jaya malam ini atau keesokan harinya. Pasalnya, pada sejumlah kasus sebelumnya para tahanan hanya dititipkan di Polda Jatim lalu dibawa ke Ibu Kota Jakarta.
Sebelumnya, Alfian langsung dijemput dan dibawa menuju mobil berwarna hitam dengan kawalan polisi mengenakan baju putih setelan jas hitam, dan menggunakan songkok.
Pasca keluar dari Rutan Klas I Surabaya, Alfian Tanjung langsung dibawa ke Polda Jatim. Panggilan itu terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan di Jakarta.(hd/r7)

Loading...