D-ONENEWS.COM

Blacklist Parpol Ikuti Pemilu 2014

Surabaya,(DOC)Komisi Pemilihan Umum(KPU) kota Surabaya kembali mengingatkan para calon legeslatif(Caleg) dan Partai Politik(Parpol) peserta Pemilu 2014 untuk segera menyerahkan laporan dana kampanye tahap ke dua. Batas waktu yang ditentukan yaitu 2 Maret 2014 mendatang.
Dana kampanye yang dimaksud yaitu berupa rekening bank penerimaan sumber dana kampanye untuk Parpol dan rekening bank sumber dana untuk masing-masing Caleg.
Disampaikan oleh salah satu komisioner KPU Surabaya bidang hukum dan SDM, Robiyan Arifin, jika hingga tanggal 2 Maret 2014, Parpol peserta pemilu dan Para Caleg belum menyerahkan laporan dana Kampanye, maka akan terkena sangsi tidak boleh mengikuti pemilu. Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan KPU nomer 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye.
“Secara aturan, jika DPC Surabaya yang tidak menyerahkan, maka hanya Surabaya yang tidak boleh ikut Pemilu. Sangsi tersebut diatur dalam peraturan KPU, agar seluruh Parpol tertib administrasi,”jelas Robiyan, Kamis(20/2/2014).
Ia menambahkan, teknis pelaporan dana kampanye Parpol dan Caleg yang telah ditentukan waktunya, juga tidak harus sempurna. Menurut Robiyan, jika dalam pelaporan nanti terjadi kesalahan, maka KPU akan memberi kelonggaran untuk merevisinya.
“Pelaporan dana Kampanye yang harus diserahkan 2 Maret nanti, tidak harus benar. Karena kesalahan bisa direvisi. KPU memberikan layanan konsultasi untuk membimbing Parpol dan para Caleg dalam menyusun laporan dana kampanye.,”tambahnya.
Dari 12 Parpol peserta Pemilu 2014, secara keseluruhan belum menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU kota Surabaya. Menurut Robiyan, hingga sekarang masih 2 Parpol yang melakukan konsultasi tentang syarat dan teknis penyusunan laporan dana kampanye.
“Belum. Masih 2 Partai yaitu satu daiantaranya Hanura yang konsultasi dan belum menyerahkan. Jangan sampai 2 Maret, karena kasihan Calegnya bila terpilih nanti bisa dianulir,” cetusnya.(r7)

Loading...

baca juga