D-ONENEWS.COM

BPJS Kesehatan Beri Denda Rp.30 juta, Bagi Peserta Telat Bayar

BPJS Kesehatan

Jakarta, (DOC) – Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, M Ikhsan menyatakan bahwa pihaknya akan membekukan sementara keanggotaan, apabila peserta telat membayar iuran.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan denda maksimal puluhan juta rupiah bagi mereka yang telat membayar iuran. Denda ini berupa denda pelayanan sebesar 2,5 persen bagi mereka yang menerima manfaat rawat inap selama 45 hari usai reaktivasi keanggotaan.

“Peserta yang tidak bayar iuran BPJS Kesehatan, kita akan stop keanggotaanya pada tanggal 10 bulan berikutnya,”kata Ikhsan di Jakarta.

Ikhsan kembali menjelaskan bahwa keanggotaan peserta akan aktif kembali apabila mereka membayar tunggakan iuran dan iuran bulanan berjalan. Dan untuk pengaktifan kembali (reaktivasi) keanggotaan tidak dikenakan denda.

“Namun, peserta bisa dikenakan denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari setiap bulan tertunggak, apabila mereka menerima manfaat BPJS Kesehatan usai melakukan reaktivasi dalam waktu 45 hari kerja,”jelasnya.

Ikhsan juga menginformasikan bahwa jumlah bulan yang tertunggal pun maksimal sebanyak 12 bulan. Dan maksimal nominal dendanya sebesar Rp.30 juta. (w5)

Loading...