D-ONENEWS.COM

BPJS Tak Mau Tanggung Pasien Buruh

Surabaya,(DOC) – BPJS Watch Jatim kembali menemukan praktek tidak manusiawi yang dilakukan oleh RSUD dr. Soewandhie Surabaya. Kali ini menimpa pekerja (buruh) outsourcing korban PHK Pelindo III, satu perusahaan BUMN yang berada di Tanjung Perak.
Pekerja yang berinisial AH merupakan peserta pekerja penerima upah (PPU) BPJS Kesehatan dengan nomor kartu BPJS Kesehatan : 0001142009XXX. Anaknya,  AK yang masih balita berusia satu tahun, juga peserta BPJS Kesehatandengan nomor kartu BPJS Kesehatan : 0002049334XXX, sudah dua hari mengalami sakit dengan keluhan tidak nafsu makan. Selain itu, panas dalam dengan mulut pecah-pecah disertai step (kejang) dengan suhu badan mencapai 37º C.
Koordinator BPJS Watch Jatim Jamaludin merinci kronologis masuknya AK ke RS milik Pemkot Surabaya tersebut. Menurutnya, pada hari Minggu (10/7) sekitar pukul 23.00 WIB AH membawa balitanya ke RSUD dr. Soewandi, Surabaya dengan menunjukkan e-ID BPJS Kesehatan milik balita AK ke petugas loket RSUD dr. Soewandi.
Petugas loket tersebut meminta agar e-ID BPJS Kesehatan dicetak sebagai syarat administrasi sebelum mendapatkan pelayanan medis. Orang tua balita AK segera berupaya mencatak kartu e-ID tersebut dengan mencari warnet/rental komputer di sekitar RSUD dr. Soewandi. Namun terkendala waktu yang sudah larut malam dan hari libur sehingga orang tua balita tidak menemukan warnet/rental komputer untuk mencetak e-ID BPJS Kesehatan.
Petugas loket RSUD dr. Soewandi tidak dapat menerima e-ID BPJS Kesehatan dalam bentuk soft copy, sehingga keluarga balita AK diarahkan menjadi peserta umum dengan disuruh menanda tangani surat pernyataan bersedia dilayani sebagai peserta umum. Melihat kondisi balita AK yang harus segera mendapatkan penanganan medis sehingga keluarga bayi AK dengan terpaksa bersedia dilayani sebagai peserta umum.
“Sehingga harus orang tua balita AK harus membayar biaya obat-obatan sebesar Rp909.000. Biaya yang dikeluarkan tersebut belum termasuk biaya kamar kelas III dan jasa dokter,” tutur Jamal.
Mengingat orang tua balita AK merupakan pekerja (buruh) yang sedang mengalami proses PHK dan upahnya tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, biaya obat-obatan tersebut tentu sangat membebani keluarga balita AK.
Seharusnya dengan e-ID BPJS Kesehatan disitu tertuang nomor kepesertaan BPJS Kesehatan dan/atau NIK peserta BPJS Kesehatan , pihak rumah sakit sudah dapat melihat status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi computer yang sudah terintegrasi secara on line. Berdasarkan Permenkes RI pula apabila pasien pada saat berobat tidak dapat menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan/atau perseyaratan lain yang belum lengkap, pihak pasien diberi waktu paling lama tiga hari kerja untuk melengkapi persyratan-persyaratn tersebut.
“Namun pihak RSUD dr. Soewandi tidak menerapkan regulasi tersebut, malah mengarahkan keluarga balita AK menjadi pasien umum,” sesal Jamal.
Sebagai orangtua, dengan terpaksa AH menandatangani surat kesanggupan anaknya dirawat sebagai pasien umum.
Sejak kemarin pagi, kata Jamal, BPJS Watch kontak dan klarifikasi ke kepala Dinkes Surabaya. “Tapi seperti biasa lemot dan lambat merespon,” urai Jamaludin.(k6/r7)BPJS

Loading...