D-ONENEWS.COM

Caplok Tanah Kas Desa, Pengembang Peralat Oknum LKMK Dan BPN

FOTO Surat pernyataan2Surabaya,(DOC) – Sengketa kepemilikan tanah dikota pahlawan ini semakin tak jelas penyelesaiannya. Terbaru konspirasi antara oknum Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota(LKMK) Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang Surabaya, dengan pihak Badan Pertanahan Nasional(BPN) nampak diperalat oleh PT Agra Paripurna yang ingin menguasai lahan seluas 76.800 m2, milik Bekas Tanah Kas Desa(BTKD) di wilayah Kedurus.
Hanya dilandasi dengan surat dukungan dari oknum Ketua LKMK Kedurus beserta Ketua RW-01 sampai RW-09 dan 3 orang tokoh masyarakat, pihak BPN berani melakukan pengukuran tanah milik negara tersebut, pada tanggal 29 Desember 2015 lalu.
Indikasi rekayasa ini juga nampak terlihat, ketika 3 orang tokoh masyarakat yang tercantum di dalam surat persetujuan, hanya rekayasa, karena ketiganya masih menjabat sebagai Sekertaris, Wakil Ketua dan anggota LKMK Kedurus.
Suryono salah satu tokoh masyarakat Kedurus membeberkan bahwa 3 nama tokoh warga yang tercantum dalam surat persetujuan pengukuran tanah, masih memegang jabatan kepengurusan di LKMK Kedurus.
”Tiga orang tersebut bukanlah tokoh masyarakat, mereka adalah anggota LKMK yang menjabat sekertaris, wakil dan anggota, itu hanyalah rekayasa Sutiyoso untuk menguasai tanah BTKD tersebut agar menjadi milik PT Agra,” ungkap Suryono saat di temui, Jumat(05/02/2016).
Ia menambahkan, upaya pengembang Property menyerebot tanah kas milik kas desa ini, sebenarnya bukanlah yang pertama kali. Menurut Suryono, di tahun 1999 lalu, oknum LKMK Kedurus juga pernah di peralat untuk melepas aset negara ini. Namun untungnya tidak berhasil karena warga melapor ke BPN Pusat, DPR RI dan Mahkamah Agung.
”Tahun 1999 lalu, 6 orang tokoh masyarakat diantaranya Suyud, Kasimo, Suwoto, Rohmadi dan Syamsi mempertahankan tanah BTKD hingga ke Pusat. Memang sejak dulu tanah yang diukur BPN Surabaya itu, dinyatakan tanah milik PT Agra Paripurna bukan tanah milik BTKD. Sekarang mereka berani menyerebot, karena sudah ada surat pemberitahuan pengukuran batas tanah dari BPN Nomor:3983/200-35.78/XII/2015 dan surat rekomendasi dari Pansus DPRD Surabaya tahun 2002 tentang persetujuan pelepasan asset,” paparnya.
Terpisah, Samsul Hidayat, Koordinator tim pengukuran BPN Surabaya, saat di klarifikasi beberapa waktu lalu, membenarkan dan menunjukan bukti surat pernyataan persetujuan pengukuran tanah yang dibuat oleh Sutiyoso (oknum)Ketua LKMK Kedurus, lengkap dengan tanda-tangan persetujuan dari Ketua RW-01, Totok, Ketua RW-02, Adi Effendi, Ketua RW-03, M. Rifai, Ketua RW-06, Prapto, Ketua RW-07, Sumarno, Ketua RW-08. Thamrin dan Ketua RW-09, Hary Suhargo. Sekaligus 3 orang tokoh masyarakat yang memberikan persetujuan, yaitu Landry Soebyantoro, Surya dan Rahmad.
“Surat itu dibuat dihadapan warga, setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan, sehingga BPN melakukan pengukuruan tanah. Silahkan konfirmasi dengan mereka yang bertanda tangan di surat persetujuan, jika ada manipulasi. Insyaallah BPN akan kooperatif dengan Ombusmen” katanya.(r7)

Loading...