D-ONENEWS.COM

Dewan Cabuti Perda Yang Tak Sesuai UU Retribusi Pajak Daerah

gedung DEWAN SbySurabaya,(DOC) – Kalangan DPRD Surabaya mengusulkan pencabutan seluruh peraturan daerah (Perda) yang tak sesuai dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Pajak dan Retribusi Daerah. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak peraturan daerah yang tak selaras dengan aturan tersebut. Padahal, dalam aturan tersebut menurut anggota Komisi C Ahmad Suyanto, dalam pemungutan pajak daerah dan retrinbusi daerah pemerintah daerah diberi kewenangan untuk tidak terlalu membebani rakyat.
“Jika ada izin yang tak sesuai dengan kepentingan umum harus disesuaikan, apalagi melanggar undang-undang,” terangnya. Selasa(12/4/2016)
Politisi PKS ini  mengungkapkan, beberapa perda yang saat ini dalam proses pencabutan karena tak selaras dengan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diantaranya, terkait Izin penggunaan Tanah dan Retribusi Pasar Turi. Ia mengemukakan, dalam perda Izin Penggunaan Tanah (IPT) sebelumnya, setiap ada perubahan peruntukan dikenai retribusi. Sedangkan saat ini ada penyederhanaan atau simplifikasi.
“Kalau sebelumnya jika ingin merubah izin peruntukan, retribusinya koefisiennya berapa dikalikan luas bangunan dikalikan NJOP. Tapi sekarang hanya mengganti biaya cetak peta,” paparnya
Ahmad Suyanto mengatakan, saat ini ada 3 perda dalam proses pencabutan. Ia berharap, agar seluruh perda sesuai dengan aturan yang ada, Bagian hukum Pemkot Surabaya merekapitulasi seluruh perda yang bertentangan dengan undnag-undang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut, kemudian dibatalkan semuanya.(k4/r7)

Loading...