D-ONENEWS.COM

CSR Perusahaan Yang Diterima Pemkot Ditengarai Langgar Perda

foto : Rio Pattiselanno

Surabaya,(DOC) – Tidak sedikit fasilitas publik yang dibangun oleh Pemkot Surabaya berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal Pemkot tidak boleh menerima CSR apalagi meminta ke perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan oleh sekretaris panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) CSR DPRD Surabaya Rio Pattiselanno. Ketentuan pemerintah tidak boleh menerima dan meminta CSR tertera dalam Perda nomor 4 tahun 2011 Provinsi Jawa Timur tentang Corporate Social Responsibility.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini mengungkapkan, dari hasil konsultasi dengan Pemprov Jatim, diperoleh keterangan bahwa Pemkot hanya mensinkronkan dan sinergi CSR. Pemkot tidak boleh meminta CSR.

“Bukan minta CSR ke perusahaan, perusahan boleh memberi atau membangun untuk umum, tapi bukan Pemkot yang memulai, dan juga Pemkot tdiak boleh terima uang, OPD yang nangani CSR harus Bappeko bukan bagian kerkasama,” ungkapnya usai membahas CSR dengan sejumlah Bank di Surabaya, Selasa(24/7/2018).

Legislator asal Partai Gerindra ini menegaskan, selama ini banyak fasilitas publik dan infrastruktur yang berasal dari dana CSR. Pansus berencana meminta klarifikasi kepada Pemkot Surabaya soal penggunaan CSR.

“Kita sudah undang Pemkot, rencana akan kita undang lagi, dari hasil pertemuan itu mereka bingung ketika kita tegas tanyakan soal CSR. Dan dari keterangan yang kita dapat, yang nangani CSR selama ini bagian kerjasama,” ujarnya.

Namun demikian, Rio belum bisa memastikan, apakah pembangunan di Kota Surabaya yang menggunakan dana CSR selama ini merupakan pelanggaran atau tidak. “Kita masih belum bisa bicara, karena kita hanya terima sepihak dari provinsi, baru setelah pulang dari Jakarta, kita klarifikasi,” tuturnya.

Alasan yang paling logis, lanjutnya, kenapa pemerintah tidak boleh menerima CSR, karena setiap pembangunan sudah memiliki anggaran dana yang diambil dari APBD. Dana ini harus terserap semaksimal mungkin agar tidak ada Silpa.

“Silpa Pemkot Surabaya itu Rp 2,1 triliun, angka ini cukup besar, padahal kota-kota lain tidak sebesar kita,” ungkapnya.

Anggota pansus Raperda CSR Achmad Zakaria menambahkan, idealnya CSR untuk masyarakat, bukan untuk pemerintah meski dana CSR itu dipakai untuk pembangunan fasilitas publik.

“Jangan sampai habis, seharusnya untuk masyarakat malah untuk pemerintah,” tegasnya.

Menurutnya, di provinsi sudah membuat forum. Forum ini yang akan ngatur soal CSR. Sebab, berdasarkan Perda 4/2011, hanya masyarakat yang boleh mengajukan CSR kepada perusahaan.

“Jadi masyarakat yang meminta CSR, dan masyarakat yang nerima, forum itu sudah berjalan tujuh tahun, dan Pemkot tidak mungkin tidak tahu,” tukasnya.(r7)

Loading...