D-ONENEWS.COM

Dari Target 625 Ribu Sertifikat, Kanwil BPN Jatim Baru Selesaiakan 30 %

Surabaya (DOC) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim tahun ini ditarget mampu menyelesaikan 625 ribu sertifikat tanah. Target itu ditetapkan oleh Presiden Jowo Widodo melalui Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Jalil.
Dari target 2017 itu, kini setelah tujuh bulan belum sepenuhnya tercapai. “Dari 625 ribu sertifikat yang ditargetkan, saat ini kami sudah menyelesaikan 30 persennya. Kami terus mengupayakan pengurusan sertifikat tanah warga ini bisa terus dikebut agar target tercapai,” kata Kepala Kanwil BPN Jatim,  Gusmin Tuarita, Rabu (2/8).
Gusmin mengatakan, penerbitan sertifikat sebelumnya sudah diserahkan Presiden Joko Widodo saat di Malang beberapa waktu lalu. “Kemarin di Malang sudah diserahkan sekitar 10 ribu. Dalam waktu dekat ini menyusul di wilayah Tuban dan dilanjutkan juga untuk wilayah Jember,” ungkapnya.
Menurutnya, proses pengurusan sertifikat saat ini sangat mudah. “Kalau datang ke kantor BPN sudah ada informasi pengumuman terkait persyaratan, biaya, dan waktunya. Jadi semuanya sudah jelas dan transparan,” tuturnya.
Namun saat dikonfirmasi terkait rumitnya prosedur dan pelayanan di kantor BPN, ia menampik hal tersebut. “Saya kira kita ini negara berkembang. Jadi segala sesuatunya juga harus lebih mudah. Tidak ada itu mempersulit warga yang mau urus sertifikat tanah. Kalau pun ada itu bukan lembaga atau institusi kami karena aturannya jelas. Itu oknum saja,” jelasnya.
Dalam proses pengurusan sertifikat, lanjut dia, memang tidak bisa dilakukan dalam beberapa hari saja. Pasalnya, setelah pengajuan berkas persyaratan masih harus dilakukan cek lapangan untuk memastikan lokasi persil tanah yang akan disertifikatkan.
Dengan berbagai prosedur yang harus dilakukan itu, ia tetap yakin target penerbitan 625 ribu sertifikat se-Jatim tahun ini bisa tercapai.
Gusmin juga meminta pada masyarakat untuk melaporkan jika ada persoalan terkait tanah. “Sekarang sudah dibentuk Satgas Anti Mafia Tanah kerjasama Kanwil BPN Jatim bersama Polda Jatim. Jadi kalau ada masalah bisa dilaporkan untuk bisa diproses jika memang ada unsur tindak pidana pertanahan,” tegasnya.(*)

Loading...

baca juga