D-ONENEWS.COM

Dewan Anggap Revisi Perwali 'Menikam' Kebijakan Walikota

Syaifudin Zuhri

Surabaya (DOC) – “Perwali nomor 8 tahun 2016 yang menggantikan Perwali Nomor 49 tahun 2015, tentang utilitas sarat akan permainan di internal Pemkot Surabaya,” tegas H Syaifudin Zuhri, Ketua Komisi C DPRD Surabaya di ruang komisi, Senin (04/04/2016).

Menurutnya, seharusnya regulasi aturan perizinan tentang utilitas tersebut sejalan dengan kebijakan Walikota Surabaya. Salah satunya, dengan infrastruktur pembangunan drainase untuk mengurangi banjir.

“Faktanya justru pengerjaan drainase terganggu pada keberadaan utilitas kabel fiber optik,” katanya.

Diterangkan legislator asal Fraksi PDI Perjuangan ini, jika revisi difokuskan pada biaya sewa untuk mendapat pemasukan, dianggap sebagai akal-akalan.

Menurut politisi yang akrab disapa Ipuk ini, banyak anggaran APBD yang tengah dikeluarkan untuk konektifitas drainase dan utilitas.”Buktinya temuan kami, banyak titik-titik utilitas fiber optik ditemui tidak berizin. Ini sama saja dengan menikam kebijakan Bu. Wali (Walikota Surabaya, Red),” terang dia.

Terlebih adanya revisi yang masih berupa draft tersebut, justru sudah diketahui oleh perusahaan yang berkepentingan. Khususnya, jasa provider.

“Saya menduga ada kompromi dalam draft tersebut. Ada apa ini?, begitu ditemukan pelanggaran ada upaya untuk merevisi menjadi Perwali Nomor 8 tahun 2016,” ujar politisi sekaligus Sekertaris DPC PDIP Kota Surabaya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Irvan Widianto tetap tegas dalam menegakkan aturan tersebut.

“Kalau memang tidak mengantongi izin, ya kami tindak,” katanya saat ditemui seusai rapat dengar pendapat dengan komisi A.

Irvan menambahkan, penegakkan aturan utilitas ini nantinya tidak sebatas pada penggalian kabel fiber optik.”Bahkan kami juga akan menertibkan keberadaan tower. Beberapa titik sudah disegel karena tidak berizin,” ujar mantan Camat Rungkut ini. (w5)

Loading...