D-ONENEWS.COM

Dewan Desak Mendagri Segera Turunkan SK PJS Walikota

Surabaya,(DOC) – Belum diterimanya surat keputusan (SK) siapa penjabat sementara (Pjs) Walikota Surabaya membuat DPRD mendesak Menteri Dalam Negeri (mendagri) segera memutuskan. Terkait masa jabatan Walikota Surabaya segera berakhir 28 September 2015.

Desakan ini dinilai penting. Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha, dengan adanya kejelasan Pjs Walikota Surabaya akan membuat masa transisi ‘lengsernya’ Risma dan mengawal tiga agenda penting yang harus segera dibahas.

“Ini untuk mengantisipasi adanya kekosongan pemerintahan dan seharusnya sudah ada kepastian sebelum habisnya jabatan walikota,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya DPRD Surabaya, Selasa (15/9/2015).

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono. Jika masa akhir jabatan walikota habis belum ada kepastian, secara otomatis akan dijabat Pelaksana Tugas (Plt). “Jika Plt, otomatis akan dijabat langsung oleh Sekertaris Kota (Sekkota) Surabaya, Pak Hendro (Hendro Gunawan) selama Pjs belum ada keputusan,” ungkapnya.

Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono yang juga menjabat Wakil Ketua PDIP Surabaya ini berharap pasca ‘lengsernya’ Risma tidak berdampak dengan pelayanan publik. “Harapan kita, layanan tetap berjalan normal meski pucuk pimpinan hanya dipimpin Pjs atau Plt,” harap Awi.(r7)

Loading...