D-ONENEWS.COM

Dewan Desak Pemkot Segera Cairkan Dana Jasmas

jasmasSurabaya,(DOC) – Kalangan DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota (Pemkot) untuk segera merealisasikan bantuan dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas).
Riswanto, anggota Komisi C  Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengatakan, sesuai arahan pejabat Kemendagri yang mengacu Permendagri 14 Tahun 2016 tentang Pencairan dana Hibah yang bersumber dari APBD saat sosialisasi di Bappeko sudah tidak ada masalah dengan pencairannya. “Jadi, kalau Pokmas (Kelompok Masyaraat) yang bergerak di bidang sosial, nirlaba dan kemasyarakatan sudah  bisa dicairkan,” terangnya, Kamis(15/6/2016) kemarin.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, mekanismenya setiap proposal yang diajukan akan dipilah oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait melalui SK atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar). “Jika RT-RW ke Kecamatan, masalah pendidikan ke Dinas Pendidikan dan sebagainya,” tuturnya.
Riswanto mengungkapkan, sejak keluarnya surat edaran Kemendagri yang mensyaratkan penerima hibah harus berbadan hukum, sejak akhir 2014 hingga saat ini, ada sekitar 5.000 proposal masyarakat yang diajukan melalui 50 anggota dewan belum ditindaklanjuti. Jika diestimasi sekitar Rp 200 miliar. “Bukan mandek, tapi sejak keluarnya edaran (Kemendagri) nomenklaturnya di nol kan,” katanya
Ia menegaskan, tak ada alasan pemerintah kota untuk menahan dana jasmas. Pasalnya, dana tersebut berasal dari masyarakat, dan peruntukannnya juga untuk masyarakat.
Senada dengan itu, anggota komisi C lainnya, M. Machmud mengatakan, pencairan dana jasmas tergantung pada pemerintah kota. Untuk menyelesaikan persoalan dana jasmas, Komisi C akan mengundang beberapa SKPD terkait.
“Besok (hariini, red) kita undang, bagian hukum, dinsos dan bappeko untuk mengklarifikasi soal itu,” tegasnya
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, hearing antara kalangan dewan dengan beberapa SKPD pemerintah kota bertujuan untuk menyamakan persepsi soal dana jasmas. “Sekarang tinggal niat baik pemkot, ikut aturan atau tidak,” pungkasnya.(bm/r7)

Loading...