D-ONENEWS.COM

Dewan Dukung Pemkot Tutup Galaxy Pool n Karaoke

Surabaya, (DOC) – DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya untuk bertindak tegas terhadap Galaxy Biliar yang berlokasi di Jl Pandegiling 264. Pasalnya, sejak akhir tahun 2013, rumah biliar itu berubah fungsi menjadi Galaxy Pool n Karaoke yang menyediakan purel dan minuman keras (miras), dan diduga belum mengantongi ijin. Tapi anehnya, mereka berani beroperasi.
Menurut anggota Komisi A DPRD Surabaya Ir Armuji, jika Galaxy Pool n Karaoke tidak memiliki ijin, ya harus ditutup. “Satpol PP Surabaya harus tegas, dan tidak tebang pilih.. Beraninya jangan dengan yang ceketer (kecil, red). Kalau memang melakukan pelanggaran, ya harus ditutup. Siapapun yang membekingi,”tegas Armuji.
Lebih jauh, politisi senior PDIP ini menegaskan, dari informasi yang diterima komisinya, pelanggaran yang dilakukan Galaxy Pool n Karaoke itu cukup berat. Selain belum memiliki ijin, jam operasinya pada Jumat dan Sabtu malam, hingga pukul 03.00 WIB . “Pokoknya kalau enggak punya ijin, enggak boleh operasi dulu. Itu aturan yang harus ditaati. Ya, nanti akan kita sidak,”tandasnya.
Sementara untuk miras, saat ini DPRD Surabaya tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2013, hanya tiga tempat yang diperbolehkan berjualan minuman beralkohol mulai dari golongan A hinnga C adalah hotel berbintang 3,4,5, bar dan restoran. Minuman beralkohol dilarang dijual di minimarket, supermarket hingga hypermarket. Bahkan, rumah karaoke juga dilarang berjualan minuman ini.
Diketahui, selama ini di Surabaya, rumah karaoke kian menjamur. Keberadaannya hampir merata ditiap sudut kota. Hingga saat ini belum ada Perda yang secara khusus mengatur tentang tempat berjualan minuman beralkhohol. Selain itu, ada juga ketentuan lain yang menyebutkan bahwa, tempat untuk berjualan miras itu tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Kepala Bakesbanglinmas Kota Surabaya Sumarno apa yang dilakukan manajemen Galaxy Pool n Karaoke itu adalah sebuah pelanggaran. Apalagi jam operasinya melebihi ketentuan.
“Kalau memang jenis usahanya berubah, tentunya semua RHU harus mematuhi dan disesuaikan dengan Perda 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Kalau memang Galaxy Pool n Karaoke tidak sesuai dengan ijin usahanya dan melanggar aturan, termasuk jam operasinya, tentu akan kami tindak. Ya, kita akan melakukan pengawasan di lapangan, dan tentunya dengan pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP dan Dinas pariwisata.”ungkap Sumarno yang juga ketua tim penertiban RHU Kota Surabaya.
Menurut informasi, kabarnya rumah biliar Galaxy tersebut sudah berganti pemilik dari pengusaha gabungan (Yusdi, Andik, Agus dll) menjadi milik Yudi, seorang pengusaha tempat hiburan yang juga owner kafe dangdut Dondong-Jarak, kafe dangdut D`Pasar-Jl Kusuma Bangsa, Terminal Pool n Karaoke Rungkut, D`Master Pool n Karaoke Jl Nginden.
Hal inilah yang diduga menjadi penyebab rumah biliar itu beralih fungsi. Padahal selama ini Galaxy Biliar menjadi tempat latihan atlet biliar KONI Jatim dan junior Surabaya serta sekaligus menjadi Sekretariat Persatuan Olahraga Bilyar Seluruh Indonesia (POBSI) Surabaya. (r12/r4)

Loading...