D-ONENEWS.COM

Dewan Minta Tunda Rencana Dishub Terapkan Kebijakan Jalan Berbayar

Foto ; Jalan Tunjungan depan hotel Mojopahit Surabaya

Surabaya,(DOC) – Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot tidak terburu-buru untuk menerapkan kebijakan road pricing jelang terealisasinya angkutan massal trem. Sebab hingga saat ini menerapkan retribusi atau harga untuk warga dalam melewati jalan kota belum ada payung hukumnya.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Achmad Zakaria, Senin(14/8/2017). Ia mengkritisi Dinas Perhubungan jika akan memberlakukan road pricing (jalan berbayar) maka akan menyalahi aturan.
“Harus ada aturan payung hukumnya. Yang jelas aturan kota kita tidak ada. Kalau mau dibuatkan perda pun maka harus ada aturan yang jadi acuan,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Salah satu yang dicek adalah aturan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak. Yang perlu dicek, menurutnya, adalah apakah dibolehkan melakukan pemungutan di jalan raya di dalam kota.
Kalau pun boleh maka harus dilihat jenis pungutannya. Apakah itu adalah pajak jalan atau retribusi. Jika boleh, maka Pemkot bisa mengusulkan untuk penyusunan aturan daerahnya.
“Sampai sejauh ini belum ada pengajuan perda dari pemkot maupun dewan. Tidak bisa kalau langsung melakukan pemungutan,” tandas Zakaria.
Foto : Anggota Komisi B DPRD kota Surabaya dari fraksi PKS, Ahmad Zakaria

Lebih lanjut ia juga meminta Pemkot untuk melakukan kajian apakah road pricing ini benar-benar mengurangi kemacetan atau tidak. Sebab jangan sampai warga sudah membayar mahal tapi kemacetan tidak bisa teratasi.
Tidak hanya itu, ia juga menyebut bahwa jika ada road pricing maka harga yang digunakan diharapkan tidak terlalu tinggi dan menyulitkan warga.
“Sekarang banyak ekspedisi dan juga angkitan online lalu bagaimana dengan mereka kalau ada aturan jalan bayar maka tentunya akan dibebankan ke warga juga sebagai pembeli dan warga senagai penumpang,” tandas Zakaria.
Sebab jika atribut itu tidak dipikirkan, justru menurut Zakaria akan memicu bangkitan kemacetan di jalan yang lain. Karena yang menentukan kendaraan pribadi akan berkurang atau tidak adalah aturan kepemilikan mobil pribadi.
Foto ; Kepala Dinas Perhubungan kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan rencana road pricing ini memang masih kajian. Tarifnya akan disesuaikan dengan harga tarif parkir per-tahun.
“Sistemnya nanti akan dibahas lebih lanjut. Tapi soal aturan kami akan mengajukan ke dewan karena harus ada kesepatakan soal tarifnya,” katanya, Jumat(11/8/2017).
Road pricing ini akan diterapkan di sepanjang Jalan Darmo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Tunjungan, Jalan Panglima Sudirman. Yaitu jalan yang akan dilalui angkutan massa trem.(adv/r7)

Loading...