D-ONENEWS.COM

Dewan Mulai Gagas Space Untuk PKL Di Mall

Surabaya,(DOC) – Pemanfaatan fasilitas umum yang ada di pusat pusat perbelanjaan disinyalir banyak yang tak sesuai peruntukannya. Fasilitas ruang terbuka yang mestinya untuk pengunjung, banyak yang disewakan untuk stan stan. Untuk itu Komisi B DPRD Surabaya akan mengajukan Raperda Inisiatif Penataan Pusat Perbelanjaan.
Ketua Komisi B (Perekonomian) DPRD Surabaya, Maslan Mansur, Senin (23/1/2017) siang mengatakan, Raperda Inisiatif ini segera diajukan ke Badan Legislasi DPRD Surabaya dalam waktu dekat. Tujuannya agar Raperda ini segera ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan dengan pihak terkait.
“Sebelumnya DPRD Surabaya sudah mengesahkan Perda Toko Swalayan, Perda Pasar Rakyat, dan Perda PKL di Perkantoran dan Perbelanjaan. Kini kami mengajukan Raperda yang baru penataan pusat perbelanjaaan di surabaya. Kita fokus dari hulu ke hilir,” kata Maslan Mansur, saat ditemui di ruang Fraksi PKB DPRD Surabaya.
Menurut Maslan, Surabaya perlu memiliki perda baru ini mengingat banyaknya berdiri pusat pusat perbelanjaan di kota ini. Konsumen yang berkunjung untuk berbelanja di pusat perbelanjaan seperti mall, plaza, pasar modern dan lainnya perlu dilindungi kenyamanannya saat berbelanja.
Tak hanya itu, Perda Penataan Pusat Perbelanjaan ini juga akan mengatur salah satunya terkait dengan aturan yang ada di UU Pangan. Konsumen akan dengan mudah membedakan mana produk yang halal atau sebaliknya dengan penataan yang jelas. Ini sangat penting mengingat makin beragamnya jenis makanan yang dijual di pusat pusat perbelanjaan.
“Kami melihat penaatan ruang di dalam pusat perbelanjaan yang mestinya untuk pejalan kaki ternyata banyak yang digunakan untuk stan stan. Ini kalau tidak ada penataan maka kenyamanan pengunjung akan terganggu,” kata politisi PKB tersebut.
Pusat perbelajaan diharapkan meyediahkan space untuk para PKL. Keberadaan usaha mikro ini penting untuk para karyawan pusat perbelanjaan tersebut. Sebab tidak mungkin setiap hari mereka akan makan di resto yang ada di pusat perbelanjaan itu. Makanya perlu para PKL di beri tempat di dalam mall atau plaza.
“Selama ini kan memang ada stan PKL tapi letaknya jauh karena di beri tempat di luar mall atau plaza. Para karyawan yang butuh makan siang atau sore harus berjalan jauh dari tempatnya bekerja. Padahal mereka ini juga butuh kenyamanan dan sekaligus juga menggairahkan para PKL,” tambah Maslan.
Beberapa SKPD yang akan diajak hearing melakukan pembahasan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan ini antara lain Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi UMKM, Dinas Cipta Karya, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian. Selain itu juga perwakilan pedagang  dan pengelola mal atau plaza.
Maslan Mansur berharap dengan adanya penataan ini, ke depan mall atau plaza juga turut mengangkat produk produk UKM. Diantaranya dengan memberikan ruang etalase untuk memajang hasil karya UKM. Dengan begitu para pemilik modal besar juga berempati untuk peduli terhadap para pelaku UKM agar bisa berkembang.(sk/r7)

Loading...