D-ONENEWS.COM

Dewan Rekom Jayanata Kembalikan Eks Radio Perjuangan

eks-radio-bung-tomoSurabaya,(DOC) – Komisi C DPRD Surabaya akhirnya mengeluarkan rekomendasi, agar pihak Jayanata seleku pemilik Persil rumah eks radio Bung Tomo yang terletak di jalan Mawar 10 mengembalikan bangunan sesuai aslinya. Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri mengatakan, pemulihan bangunan seperti sediakala telah disanggupi oleh beng Jayanata, pemilik Persik Rumah Eks Radio Bung Tomo.
“Kemudian, rekomendasi yang kedua Pemerintah Kota segera melakuan koordinasi lanjutan dengan pihak Jayanata dalam proses pemulihan bangunan Cagar Budaya itu dalam waktu secepatnya,” tegasnya, Senin(20/6/2016).
Syaifudin mengatakan, hasil koordinasi nantinya tetap akan dilaporkan ke Komisi C. Di sisi lain menurut politisi PDIP ini, pemerintah kota adan DPRD akan membentuk tim pengawas pemulihan bangunan cagar budaya.
“Pembentukan tim ini untuk memantau proses pemulihannnya sejauhmana,” tuturnya
Rapat dengar pendapat terkait cagar budaya Eks radio Rumah Bung Tomo berlangsung memanas. Perdebatan argumentasi antara Ketua Komisi C Syaifudin Zuhri dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Wiwik Widayati berkitan dengan status cagar budaya yang melekat dengan bangunan atau kawasan sekitar.
“Ini menjadi koreksi kita bersama, terlebih dari 1 perseil mendi 2 sertifikat terebut. Tetapi secara struktur (pasca roboh) dari penelitian pihak Arkeologi tak ada perubahan,” sanggahnya ketika dicecar Syaifudin
Namun, suasana semakin memanas manakala Kepala dinas kebudayaan dan Pariwisata Wiwik Widayati usai menjawab berbagai pertanyaan dari kalangan dewan, keluar tanpa izin karena mendapat panggilan Walikota Surabaya.
“Bagaimana etikanya, dalam rapat tiba-tiba keluar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” papar Syaifudin.
Sikap kurang etis keluar ruangan tanpa izin, juga ditunjukkan oleh staf disbudparlainnya namun berhasil dicegah Ketua Komisi C Syaifudin Zuhri.
“Anda harus menghormati forum ini, jangan seenaknya keluar ruangan tanpa permisi,” tuturnya
Anggota Komisi C lainnya, Vinsensius Awey mengatakan, kasus terbongkarnya bangunan cagar budaya eks rumah radio bung tomo akibat tak ada pengawasan di lapangan.
“Sebelum tim cagar budaya memberikan rekomendasi renovasi harus melihat di lapangan kondisinya,” katanya
Di sisi lain, mengenai proses hukum, dirinya mendukung tetap dilanjutkan. Ia juga mengusulkan, lahan tersebut dibeli oleh pemerintah kota.
“Ini usulan, tinggal nanti realisasinya bagaimana tergantung pemerintah kota,” usulnya.(k1/r7)

Loading...