D-ONENEWS.COM

Dewan Setujui, Maspion Akhirnya Kuasai Aset Pemkot Dikawasan Margorejo

foto : sidang Paripurna DPRD kota Surabaya(dok)

Surabaya,(DOC) – DPRD Kota Surabaya menyetujui pelepasan asset seluas 6 ribu meter persegi di kawasan Margorejo ke PT Maspion. Tukar guling tersebut yang diganti dengan lahan di Wonocolo dan sejumlah uang, di putuskan dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh Wakil Wali kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Selasa(22/5/2018).

Wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana mengatakan, pemerintah kota Surabaya akan segera melakukan pengamanan aset dengan melakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.

“Lahan ruislah(tukar guling,red) akan dimanfaatkan sebagai kantor SKPD milik Pemkot Surabaya,” katanya.

Menurut Whisnu, proses tukar guling ini dibahas oleh Pansus Komisi A DPRD kota Surabaya selama hampir setahun. Selain lahan, Pemkot juga mendapat uang kompensasi dari PT Maspion sebesar Rp 2 milliar.

“Setelah melalui pertimbangan untung ruginya, akhirnya rusilagh asset Pemkot dengan PT Maspion selesai juga, termasuk terpenuhinya kompensasi warga Margorejo yang meminta pembangunan gedung sekolah dasar dan makam umum,” tandasnya.

Selain memutuskan pelepasan asset yang tertuang dalam keputusan DPRD kota Surabaya nomer 26 tahun 1997 tentang persetujuan terhadap tukar menukar bangunan milik Pemkot dengan swasta, sidang paripurna DPRD Kota Surabaya yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Armuji, juga men-sahkan beberapa Perda yakni; bantuan hukum kepada warga kurang mampu dan Raperda parkir daerah.(r7)

Loading...