D-ONENEWS.COM

Diserbu Ribuan Pemohon Fiktif, Layanan Paspor Online Ngadat

Ilustrasi paspor.

Jakarta, (DOC) – Sistem online pelayanan permohonan paspor yang dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat ngadat akibat diserbu jutaan pemohon. Yang mengejutkan, sedikitnya 72.000 pemohon paspor online ini ternyata fiktif.
“Terdapat puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno, Senin (8/1/2018).
Dari investigasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi terungkap, ada kejanggalan dalam pengajuan permohonan paspor. Misalnya, satu akun diketahui mengajukan permohonan hingga 4.000 kali dalam sekali pendaftaran.
Menurut Agung, hal itu dilakukan dengan maksud menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota permohonan paspor akan habis.
Akibatnya, terjadi antrean permohonan paspor sejak September-Desember 2017 dan belum bisa terlayani hingga awal 2018.
“Akibatnya, berapapun kuota yang disediakan akan habis diambil oleh oknum masyarakat tersebut. Selain itu, juga ditemukan adanya oknum petugas yang bermain dengan calo,” kata dia.
Pada 29 Desember 2017, Dirjen Imigrasi memerintahkan kepada seluruh Kanim yang masih mengalami penumpukan pemohon paspor untuk menyelesaikannya dalam waktu dua minggu.
Penambahan kuota permohonan paspor setiap Kanim ditambah agar dapat lebih banyak melayani masyarakat.
Ditjen Imigrasi juga menambah tempat pelayanan. Selain di 125 Kantor Imigrasi, pelayanan paspor juga diberikan di 10 Unit Layanan Paspor (ULP), 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), 3 Unit Kerja Keimigrasian (UKK), dan 2 Mall Pelayanan Publik (MPP).
Terkait gangguan terhadap sistem aplikasi antrean paspor, Ditjen Imigrasi menjanjikan adanya pengembangan dan penyempurnaan aplikasi. Pada Februari 2018, aplikasi baru dengan performa yang lebih baik bisa rampung.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga