D-ONENEWS.COM

Divonis 3 Tahun Penjara, Hak Politik Eddy Rumpoko Dicabut

foto : Eddy Rumpoko

Sidoarjo (DOC) – Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, Jumat (27/4/2018). Eddy Rumpoko juga didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, hak politik Eddy Rumpoko juga dicabut.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta rupiah,” kata Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti.

Menurut majelis hakim, Eddy Rumpoko terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.

“Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahunm, terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya,” kata hakim Unggul.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa agar dijathui hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor sebelumnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak politik Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.

Ia mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan majelis hakim ini, baik jaksa penuntut umum dan juga penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Sementara itu, usai persidangan Eddy Rumpoko langsung disambut oleh puluhan pendukungnya yang berada di luar ruangan persidangan.

“Saya meminta supaya proses belajar anak-anak tetap berlangsung. Putusan ini mungkin menjadi jalan yang terbaik bagi saya,” katanya.

Kasus ini bermula saat Eddy Rumpoko ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017.

Ia diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap Budi Suyanto.(ara/ziz)

Loading...

baca juga