D-ONENEWS.COM

DPC PDIP Konsultasikan Pilkada Serentak

Surabaya,(DOC) – Komisi Pemilihan Kota Surabaya menerima kunjungan tiga orang pengurus teras DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya dalam rangka konsultasi terkait proses tahapan penyelenggaran pemilihan walikota (Pilwali) Kota Surabaya pada Kamis(2/6/2015).

Pada kunjungan dalam rangka audiensi yang berlangsung di ruang rapat KPU Kota Surabaya, DPC PDIP Kota Surabaya diwakili oleh dua orang Wakil Ketua yaitu Didik Prasetyo dan Sukadar serta Wakil Sekretaris Heru Arifin.

Ketiga pengurus DPC PDIP Kota Surabaya itu ditemui dua orang komisoner yaitu Purnomo Satriyo Pringgodigdo, SH, MH, (Divisi Hukum, Pengawasan, SDM dan Oraganisasi) dan Nur Syamsi S.Pd (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi).

Dalam pertemuan bertajuk konsultasi itu tersebut berlangsung secara dinamis dan konstruktif dengan diwarnai diskusi seputar proses penyelenggaraan Pilwali Kota Surabaya yang direncanakan akan digelar pada 9 Desember 2015.

Secara khusus, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Didik Prasetyo menyatakan kedatangannya ke KPU Kota Surabaya ini untuk bertukar pikiran terkait sejumlah agenda dalam pelaksanaan pilwali yang perlu mendapat penjelasan khususnya terkait soal pencalonan.

“Kedatangan DPC PDIP Kota Surabaya ini ingin mendapatkan sejumlah penjelasan terkait pelaksanaan pilwali dari sumber utamanya yaitu KPU Kota Surabaya. Karena KPU lah yang lebih memahami kontek penyelenggaraan selaku penyelenggara termasuk peraturan terbaru dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015,” kata Didik.

Didik menjelaskan bahwa pihaknya perlu mengetahui aturan yang berlaku dalam proses penyelenggaraan tahapan Pilwali Kota Surabaya, khususnya sampai batas akhir masa pendaftaran pasangan calon ternyata hanya ada satu pasangan calon Walikota-Wakil Walikota yang mendaftar.

“DPC PDIP Kota Surabaya tidak ingin terjebak dalam perdebatan pendapat yang tidak mendasar mengingat belakangan berkembang banyak pendapat terkait soal tersebut seandainya hal itu terjadi,” ujar Didik.

Secara khusus Komisioner KPU Kota Surabaya, Purnomo S.P mengatakan bahwa KPU Pusat sebenarnya telah mengelurkan sejumlah regulasi dan aturan terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 yang melibatkan 269 daerah termasuk Pilwali Kota Surabaya secara detail dan terperinci.

“Khusus untuk proses pencalonan, KPU Pusat telah mengeluarkan PKPU [Peraturan KPU] nomor 9 Tahun 2015 dan SE [Surat Edaran] Nomor 302. Dalam PKPU tersebut semuanya juga telah diatur secara rigid termasuk terkait bila terjadi dalam proses pencalonan hanya ada satu pasangan calon saja. Artinya semuanya ada jalan keluar atau solusinya,” kata Purnomo.

Purnomo menegaskan bila hingga batas penutupan pendaftaran pencalonan hanya ada satu kandidat pasangan calon, maka tahapan pendaftaran pasangan calon akan diundur selama 3 hari secara berturut-turut hingga ada kandidat pasangan calon yang mendaftar.

“Penggunaan pengunduran waktu selama tiga hari ini akan berlangsung terus hingga hari pemungutan suara [9 Desember 2015]. Bila sampai masa itu masih tidak ada yang mendaftar maka tahapan pelaksanaan pilwali akan diundur dengan masa waktu diperpanjang selama 10 hari. Ini sesuai dengan PKPU No 9 Tahun 2015 pasal 84, ” jelas Purnomo.

Secara mendalam Purnomo menyatakan pihaknya tetap menyatakan optimismenya bila dalam proses pelaksanaan pilwali 2015 nantinya akan ada paling sedikit dua pasangan calon yang bakal mendaftar.

“Melihat dari sejarahnya KPU yakin Pilwali Kota Surabaya 2015 ini akan sama dengan pilwali sebelumnya dengan diikuti sejumlah pasangan kandidat sehingga Pilwali Kota Surabaya akan terlaksana sesuai agenda tahapan yang ada,” ungkapnya.(McK/r7)

Loading...