D-ONENEWS.COM

DPR-KPK Kembali Berseteru soal Safe House

Ilustrasi logo DPR dan KPK.

 
Jakarta, (DOC) – Wakil rakyat di DPR RI melalui Pansus Hak Angketnya kembali gegeran. Kali ini terkait safe house (rumah perlindungan). Pansus Angket mengagendakan Sidak ke safe house milik KPK, Jumat (11/8/2017) siang ini.
Pansus menuding, safe house yang terletak di Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu difungsikan sebagai rumah sekap untuk mengondisikan para saksi.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Masinton Pasaribu menyatakan, pihaknya akan menggali informasi terkait pemilik rumah tersebut.
“Kami akan cari informasi terkait pemilik rumah dan mengapa rumah itu dijadikan safe house,” kata Masinton.
Ia menambahkan, ke depan pihaknya juga akan mempertanyakan prosedur pengadaan safe house oleh KPK karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang boleh memilikinya.
“Ini kan kita belum tahu kenapa ada safe house, seberapa tinggi tingkat risiko keselamatan saksi sehingga ditempatkan di safe house,” lanjut politisi PDIP itu.
Pada kesempatan sebelumnya, Masinton menyebutkan pihaknya mendapat informasi soal tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPK.
Pertama, Pansus mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK memiliki dua rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu dalam suatu perkara.
“Ada dua rumah sekap. Satu apartemen di daerah Kelapa Gading, satu lagi di daerah Depok. (Penyidik KPK) menyekap orang yang dijadikan sebagai saksi palsu yang akan dikondisikan sebagai saksi palsu,” ucap Masinton.
Dalam proses penyekapan sekaligus pengondisian saksi palsu itu, menurut Masinton, penyidik KPK juga menyertainya dengan tindakan kekerasan.
Kedua, kata Masinton, Pansus Hak Angket KPK juga mendapatkan informasi bahwa KPK melakukan praktik tukar guling kasus.
Ketiga, Pansus juga menemukan fakta bahwa KPK “membina” koruptor. Hal itu berkaitan dengan dugaan keberadaan mafia penyitaan aset di lembaga antirasuah tersebut.
“Ada koruptor yang dibina oleh KPK. Siapa itu? Nazaruddin. Saya sebut saja. Ada aset yang katanya sudah disita, tapi dikelola oleh tangan lain. Ada mafia sita aset di dalam,” ujar Masinton.
Masinton menegaskan, akan membeberkan temuan-temuan itu dalam rapat Pansus Hak Angket KPK selanjutnya.
“Nanti kami buka semuanya di Pansus,” ujar dia.
KPK Membantah
Sementara itu, KPK meyakini penggunaan safe house bagi saksi terkait penanganan perkara sudah berlandaskan aturan hukum. KPK membantah jika penggunaan safe house untuk melindungi saksi disebut ilegal.
“Sesuai undang-undang, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi wajib memberikan tempat kediaman sementara kepada saksi yang dilindungi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Pertama, dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam penjelasan pasal itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan memberikan perlindungan dalam ketentuan ini meliputi pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau “melakukan evakuasi” termasuk perlindungan hukum.
Sementara itu, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf k UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara.
Kemudian, Pasal 1 angka 8 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.
“Salah satu realisasi perlindungan tersebut adalah rumah aman atau safe house,” kata Febri.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga