D-ONENEWS.COM

DPRD Surabaya Turut Bertanya Alasan Pemkot Tak Sahkan Perda Mihol

ilustrasi korban Miras

Surabaya,(DOC) – Miras oplosan yang merenggut 3(tiga) nyawa warga Pacar Keling IV Surabaya, Minggu(22/4/2018) kemarin, menarik reaksi dan perhatian DPRD kota Surabaya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansyur menyatakan, kejadian tersebut menunjukkan Surabaya tengah dalam kondisi darurat Miras.

“Surabaya darurat miras. Kami meminta kepada Pemkot juga untuk menerapakan Perda Larangan peredaran Minuman beralkhol,” ungkapnya, Senin(23/4/2018).

Komisi B DPRD Kota Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, Satpol PP dan Polrestabes kota Surabaya untuk mengantisipasi kejadian seperti ini lagi. “Besok, Selasa(24/4/2018) kita panggil untuk kita mintai keterangan,”katanya.

Mengenai Perda Mihol, politisi PKB ini turut mempertanyakan alasan rancangan peraturan itu tidak di undangkan. Padahal Perda Mihol telah disahkan melalui Paripurna sejak bulan Mei 2016 lalu.

“Perda itu sebenarnya kan tinggal diundangkan saja, tapi hingga kini belum disahkan sebagai perundang-undangan. Dulu Gubernur minta direvisi tapi sampai sekarang belum jelas. Kalau misalnya ada yang keberatan, kan bisa diajukan revisi melalui MK(Mahkamah Konstitusi,red),” tegasnya.

Sementara itu, Soegito anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta Satpol PP melakukan intropeksi atas kejadian ini.

“Razia Miras oplosan harus lebih giatkan lagi sampai ke warung – warung. Jangan sampai terulang kedua kali-nya,” katanya.

Keberadaan Command Center 112 yang diinisiasi oleh Pemkot, lanajut Soegitu, juga perlu dimanfaatkan dengan baik. Bila perlu masyarakat dilibatkan untuk melakukan pengawasan peredaran Miras oplosan.

“Apabila masyarakat mengetahui peredaran Miras oplosan disekitarnya, laporkan ke 112. Biar lingkungan kita tetap kondusif,” pungkasnya.(rob/r7)

 

Loading...