D-ONENEWS.COM

Dua Bulan Tenaga Kontrak Tak Digaji SKPD

Surabaya,(DOC) – Komisi A DPRD Surabaya memanggil beberapa Satuan Perangkat Pemerintah Daerah (SKPD), imbas belum dibayarnya gaji sejumlah tenaga kontrak di instansi tersebut. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Agustin Poliana, mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan sejumlah tenaga kontrak terkait terlambatnya pembayaran gaji mereka selama dua bulan.
“Bulan Januari dan Februari gaji mereka belum dibayar,” ujar Agustin, Rabu (11/3/2015).
Untuk mengetahui kendala pembayaran gaji pegawai non PNS ini, Komisi A memanggil, diantaranya Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko), Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), serta Bagian Bina Program. Agustin meminta, pemerintah kota mengkroscek langsung pembayaran gaji para tenaga kontrak di sejumlah SKPD di lingkungan pemerintah kota.
“Kita minta dicross check di lapangan,” katanya.
Sementara ini, dari keterangan yang diterima dewan, alasan keterlambatan pembayaran gaji karena ada penyesuaian. Misalnya, jika ada keterlambatan masuk kantor akan ada potongan gaji, dan itu satu paket dengan item lainnya. Keterlambatan menurut anggota fraksi PDIP bisa juga karena yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan). Padahal, sesuai aturan sejak Januari 2014 harus terdaftar sebagai peserta BPJS.
“Bisa juga karena belum daftar BPJS, karena mulai 2014 haru terdaftar. Mungkin ini yang menghambat,” terangnya.
Agustin menambahkan, jika sudah terdaftar sebagai peserta tenaga kontrak yang bersangkutan iurannya akan dipotong dari gaji mereka. Menurutnya BPJS ada dua, yakni ketenaga kerjaan dan kesehatan.
Ketua komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan ini mengatakan, jumlah tenaga kontrak di pemerintah kota sekitar 11 ribu orang, jumlah tersebut lebih sedikit dibanding jumlah PNS yang mencapai 17 ribu 500 orang. Agustin mengungkapkan, sebagian tenaga kontrak mempunyai kualitas di atas para PNS. Namun ironisnya Para tenaga kontrak tersebut hanya digaji sesuai dengan upah Minimum kota (UMK), sekitar Rp. 2,7 juta. Padahal mereka tidak mendapatkan hak cuti hamil, lembur dan THR (Tunjangan Hari Raya). Sementara jam kerja sesuai standar minimal 40 jam seminggu.
“Jam kerja 40 jam seminggu, tapi tidak ada lembur,” tegas perempuan yang akrab disapa Titin.
Politisi PDIP yang keempatkalinya menjabat sebagai anggota dewan ini mengharapkan pemerintah kota mempertimbangkan untuk memberikan reward kepada para tenaga kontrak yang kinerjanya baik.
“Mereka ini bekerja full, tidak ada premi. Seharusnya melalui Perwali pemerintah kota memberikan kesejahteraan mereka,” jelasnya.
Di sisi lain, karena tiap tahun jumlah PNS pemerintah kota yang pensiun sekitar 700 orang. Maka, dalam penerimaan CPNS, pemerintah kota memprioritaskan para tenaga kontrak yang memenuhi kualifikasi.
“yang bekerja diatas 5 tahun dan memiliki keahlian tertentu semestinya dipertimbangkan direkrut jadi PNS, dari pada ambil orang luar,” tuurnya.
Menanggapi belum terbayarnya gaji tenaga kontrak, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surabaya, Mia Santi Dewi menyatakan akan melihat dulu SKPD mana yang belum membayarkan hak tenaga konatrak itu.
“Infonya ada dinas yang belum bayar gaji, nanti kita Check dulu dimana,” ujarnya singkat.
Sedangkan, menyangkut pengangkatan tenaga kontrak menjadi PNS, Mia mengatakan masukan tersebut akan disampaikan ke pemerintah pusat. Pasalnya menurutnya, pengangkatan PNS harus melalui aturan perundangan dan mekanisme tertentu.
“semua yang kita laksanakan harus sesuai aturan,” pungkasnya.(k4/r7)

Loading...