D-ONENEWS.COM

Erick: Proses Wawali Terdapat Unsur Money Politik

Surabaya,(DOC) – Meskipun sudah dilantik sebagai Wakil Walikota(Wawali) Surabaya, oleh Gubernur Jawa Timur Sukarwo, Jumat(24/1/2014) minggu lalu, namun Wisnu Sakti Buana(WS) masih ngantor di Gedung DPRD Surabaya, Senin(27/1/2014).
Namun ngantornya mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP ini, tidak seperti biasanya, yaitu hanya untuk mengemasi barang-barangnya saja.
“Dia masih ngantor di dewan, tapi hanya untuk mengemasi barang. Pindah kantor mungkin nunggu ruangan Wawali siap,” jelas ajudan WS, Supriyanto, Senin(27/1/2014).
Sementara itu, terpisah, sejumlah anggota DPRD Surabaya masih menganggap pelantikan WS sebagai Wawali masih bermasalah dan menyalahi prosedur.
Erick R Tahalele anggota komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar menyatakan, bahwa dirinya bersama 14 anggota Dewan lainnya tengah menyiapkan gugatan hukum atas keluarnya SK Mendagri dan pelantikan WS, yang akan dikirim secepatnya.
“Kalau kami ini dianggap orang-orang yang tidak waras, sekarang kami balik bertanya, dalam kapasitas dan status apa Wisnu Sakti Buana bisa dilantik sebagai Wawalikota, karena SK Gubernur soal pengunduran dirinya belum diturunkan, sehingga statusnya masih Wakil Ketua DPRD Surabaya, artinya belum menjadi orang sipil sepenuhnya, lantas sekarang siapa yang tidak waras,”protes Erick, Minggu(26/1/2014) kemarin.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya sengaja tidak hadir dalam prosesi pelantikan, lantaran kelompoknya tidak ingin mempermalukan Gubernur Jatim di depan umum. Sebab jika kelompoknya hadri, maka akan terjadi debat kusir yang memojokkan Gubernur.
“Saya tidak hadir karena menghormati dan menghargai pak Karwo sebagi Gubernur, karena saya tidak ingin dalam proses pelantikan itu terjadi debat kusir yang bisa memalukan beliau, karena tindakan nekad Gubernur melantik WS sebagai Wawalikota itu memang telah menyalahi atauran administrasi sebagaimana seharusnya,” jelasnya.
Erick juga mempertegas pernyataan Edi Budi Prabowo (Embun) Ketua Panitia Pemilihan(Panlih) Wawali, yang mengatakan bahwa telah terjadi manipulasi administrasi dalam proses pemilihan. Bahkan politik uang (money politic) juga dilakukan saat proses pemilihan hingga keluarnya SK Mendagri.
“Ini memang persoalan politik, tetapi kesemuanya harus dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang telah diatur, kenyataannya disini justru politik uang yang berjalan, karena untuk persyaratan kelengkapan calon yang belum ditandatangani anggota panlih tiba-tiba muncul dua nama yang bertanda tangan yakni Junaidi dan Sudarwati Rorong pada 30 Oktober 2013 lalu, yang dilakukannnya di ruang WS, artinya hal itu dilakukan 4 bulan setelahnya, dan saya yakin hal ini tidak mungkin terjadi jika tidak dibarengi dengan politik uang,” tegas Erick.
Sementara, Adi Sutarwiyono anggota Komisi C yang sekaligus mantan anggota Panlih asal FPDIP DPRD Surabaya, malah menantang gugatan hukum sejumlah anggota dewan yang kontra terhadap proses pelantikan Wawali. Karena dengan begitu semuanya bisa terbuka.
“Menurut saya jalan hukum itu lebih bermartabat. Semua mempunyai ruang untuk bertempur secara legal tentang dalil hukum, argumentasi, serta fakta-fakta yang dianggap benar. Nanti semua akan menjadi terang dan kemana kebenaran hukum,” terang Awi panggilan akrab Adi.
Ia juga menjelaskan soal status WS yang kini resmi sebagai Wawali kota Surabaya dan telah mundur dari lembaga DPRD Surabaya.
“Posisi resmi mas Wisnu telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai wakil ketua dewan dan juga anggota DPRD Surabaya, surat oengunduran diri telah diterima dan disahkan dalam rapat paripurna beberapa hari yang lalu, sehingga semua sudah sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, soal keberadaan SK Gubernur tentang pengunduran diri WS yang dipertanyakan dianggap hanya masalah administrasi, namun realitasnya, WS sudah tidak lagi menerima gaji dan fasilitas protokoler lagi sejak keputusan rapat paripurna menyetujui surat pengunduran dirinya.
“Itu proses administratif. Yang tidak boleh dilakukan menurut Undang-undang. Saya pastikan, sejak pelantikan kemarin Mas Whisnu tidak menerima lagi fasilitas dan pendapatan sebagai anggota dan pimpinan DPRD Kota Surabaya. Per 1 Februari ia tidak menerima gaji dan pendapatan dari double jabatan, melainkan hanya sebagai Wakil Walikota Surabaya yang telah resmi dilantik,”pungkasnya.(r7)

Loading...