D-ONENEWS.COM

Gelapkan Dana Kas Dusun, Kades Kertowono Di Penjarakan

Lumajang,(DOC) – Kepala Desa (Kades) Kertowono, Kecamatan Gucialit Sutiyono hari ini Senin(16/7/2018) siang di jebloskan ke penjara oleh kejaksaan Negeri Lumajang.

Pasalnya kepala desa tersebut tidak memberikan uang tunjangan kepala Dusun (Kasun) desa setempat.

Kasus ini sudah terjadi pada tahun 2015, tunjangan yang seharusnya di terima kepala Dusun Rp 7,5 juta tidak diberikan oleh Kades. Padahal, uang dan bukti pencairan dari bendahara sudah ada.

“Kepala Desa Kertowno Sutiyono saat ini harus menjalani hukuman selama 6 bulan penjara, karena tidak memberikan uang tunjangan kepada kasunnya sendiri yakni Samsi sebesar Rp 7,5 juta selama 6 bulan,” kata Kajari Lumajang, Teuku Muzafar, SH, MH.

Sebelumnya kades pernah masuk Pengadilan Negeri Lumajang. Namun, Majelis Hakim memutuskan bebas. Oleh karena itulah jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), MA memutuskan bersalah kepada yang bersangkutan. 

“Kades tersebut melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan atas jabatan dan di vonis selama 6 bulan hukuman penjara,” ungkapnya.

Kejari menuturkan yang bersangkutan dihitung menjadi tahanan kota. Namun demikian kami menuntut tahanan rutan.

“Kades Kertowono ini kini tinggal menjalani hukuman penjara selama 2 bulan setelah menjalani tahanan kota,” jelas Teuku Muzafar.

Dia menjelaskan, di dalam ruangan sempat terjadi debat dengan Kajari terkait vonis tersebut. Pihaknya menjelaskan pihanya menjalankan putusan MA.

“Yang jelas ini putusan MA. Silahkan bersangkutan mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan catatan ada bukti baru, novum baru. Proses PK ini bisa memakan waktu sekitar 3 bulan sementara hukuman dia tinggal 2 bulan,” ujarnya.

Rencananya, pihak kejaksaan akan memanggil paksa Kades Sutiyono karena panggilan pertama dan kedua tidak dia gubris. Tapi karena pria yang masih menjabat 1 periode menjabat Kades Kertowono ini datang bersama ratusan pendukung, maka pemanggilan secara paksa diurungkan.

Pantauan d-onenews.com, lama berada di ruang jaksa. kades Kertowono Sutiyono keluar dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan Kejaksaan untuk menuju Lapas kelas II B Lumajang dengan di kawal mobil patroli Polisi. Sementara para pendukung kemudian meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang dengan menaiki 4 truk.(mam/r7)

Loading...

baca juga