D-ONENEWS.COM

Gelapkan Uang Rp 41 Juta, Diancam Penjara 5 Tahun

Lumajang,(DOC) – Menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 41 juta lebih, Wawan Sugiantoro(35)  Warga jalan PB Sudirman, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang Kota, Lumajang Jawa Timur, di tangkap petugas unit Reskrim Polres Lumajang.

Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono kepada d-onenews.com diruang kerjanya, Selasa (15/9/2015) mengatakaan, Pelaku di tangkap polisi, setelah mendapat laporan dari korban yakni Muhyidin Ahmad (46) warga Desa Tripodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, selaku pemilik PT Arta Boga Cemerlang. “Hasil pemeriksaan polisi, pelaku terbukti bersalah karena telah menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja,”ujarnya.

Korban melaporkan pelaku ini ke polisi karena uang tagihannya sebesar Rp. 47.475.752 tidak di setorkan ke PT Arta Boga Cemerlang.” Di duga uang hasil tagihannya di buat kepentingan sendiri oleh pelaku,”katanya.

Rencananya perbuatan pelaku di jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(im/r7)

Loading...