D-ONENEWS.COM

Hariadi; Sebagian Warga Surabaya Ingin Risma Pimpin DKI

Surabaya,(DOC) – Pakar Politik dari Universitas Airlangga, Hariadi, memperkirakan , Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bisa menjadi mimpi buruk  bagi Ahok, jika maju  dalam Pilgub DKI Jakarta, 2017. Pasalnya, berdasarkan  hasil survey berbagai lembaga survey, popularitas elektabilitas  Risma terus meningkat.
“Saya baca berbagai lembaga survey yang kredibel, bukan yang abal-abal,” ujarnya, Rabu(3/8/2016)
Ia mengakui, fenomena Risma  jika maju dalam pilgub DKI tak beda  dengan era  Jokowi.  Kedua figur tersebut, mempunyai  potensi mengalahkan calon incumbent, meskipun posisi calon yang masih menjabat cukup kuat. Haryadi menilai, untuk melawan calon petahana dibutuhkan figur yang kontras dan mempunyai potensi media darling atau subyek berita yang populer.  Hariadi mengakui, bahwa  Ahok memang juga menjadi media darling. Namun, popularitas Gubernur DKI Jakarta tersebut karena marketing komunikasi yang ter-manage dengan rapi.
“Sementara, Risma, belum di manage saja sudah sangat natural, menjadi media darling. Ini yang beda,” terangnya
Hariadi memperkirakan, dengan karakter perilaku pemilih di DKI, dan meluasnya dukungan yang ada, kian mendongkrak popularitas dan elektabilitas Risma. Apalagi  jika diback up mesin partai politik yang militan.
Menanggapi  sikap Risma yang terkesan tak berambisi maju dalam Pilgub DKI, ia menilai kondisi tersebut polanya sama dengan keikutsertaan risma dalam dua kali Pilkada Surabaya.
“Bu risma memang tak berambisi , namun desakan publik akhirnya maju,” papar nya
Anggota Asosiasi ilmu Politik (AIPI) Jatim ini mengakui, bahwa sebagian warga Surabaya menghendaki Walikota untuk menuntaskan tugasnya. Namun, tak semua warga merasa keberatan, sebagian lainnya justru merasa bangga walikotanya naik ke jenjang yang lebih besar.
“Apalagi di DKI jakarta yang levelnya lebih tinggi dan mempunyai multiplayer efek lebih besar,” katanya
Hariadi menambahkan, berdasarkan konstitusi yang ada, setiap warga berhak mengikuti kontestasi pemilihan umum (pemllu) di NKRI. Apabila ada larangan, maka bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada.(k4/r7)

Loading...