D-ONENEWS.COM

Hitung Cepat Sebagai Rujukan Sah, Pilkada Makassar Diulang Gelombang Berikutnya

foto : Arief Budiman(tengah) samping Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini

Surabaya,(DOC) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menyatakan, sah-sah saja, jika masyarakat menjadikan rujukan hasil hitung cepat Pilkada serentak 2018. Tapi tetap penetapannya menunggu keputusan KPU, usai melakukan penghitungan surat suara secara manual.

“Sekarang informasi sangat terbuka. Metode untuk merancang proses menghitung, menilai Pemilu juga makin beragam. Sampai hari ini, biasanya hasil quick count bisa dipertanggung jawabkan. Namun tetap hasil akhirnya di KPU,” ungkap Arief Budiman, usai acara pertemuan antara KPU RI, KPU Jatim dan KPU kota Surabaya dengan delegasi Election Visit Program (EVP) 2018 dari 9 negara bersama, Wali Kota Surabaya, dirumah dinas Wali Kota, Kamis(28/6/2018) siang.

Ia menambahkan, tugas KPU adalah menghitung hasil pemungutan suara, merekap hasil pemungutan suara dan menetapkan hasil pemungutan suara. Untuk itu jika terdapat pasangan calon kepala daerah yang menang dan menjadi tahanan Komisi Pemberantas Korupsi(KPK), lanjut Arief, hal itu bukan kewenganan KPU yang menentukannya.

“KPU hanya penyelenggara. Calon terpilihnya di kirim, tergantung levelnya ke Bupati/Walikota atau Gubernur. Selebihnya kita serahkan kepada pemerintah. Tugas KPU selesai, ketika sudah menyerahkan hasil penentapan pemungutan suara,” katanya.

Sementara mengenai calon tunggal yang kalah melalui Pilkada bumbung kosong seperti di Makasar, Arief Budiman menegaskan, sesuai autrannya, akan diulang pada tahun berikutnya atau gelombang Pilkada berikutnya. 

“Tahun depan kita akan menggelar Pemilu legislatif dan Pilpres, maka Pilkada bumbung kosong akan di gelar pada gelombang berikutnya. Tapi kan kita belum bisa ambil keputusan, menunggu hasil rekapitulasi selesai,” pungkas Arief.(rob/r7)

Loading...

baca juga